Aturan DHE SDA Prabowo Jadi Salah Satu Alasan RI Kena Tarif Timbal Balik Trump?

AKURAT.CO Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengenakan tarif timbal balik atau reciprocal tariff kepada Indonesia sebesar 32%.
Kebijakan yang akan berlaku mulai 9 April 2025 ini nantinya akan berpengaruh pada produk-produk RI yang dikirim ke AS lantaran akan dikenakan tarif impor yang lebih tinggi.
Dikutip dari laman resmi White House (Gedung Putih) dijelaskan alasan Trump mengenakan tarif impor tersebut kepada RI.
Langkah Trump mengenakan tarif timbal balik ini merupakan upayanya dalam menyamakan kedudukan bisnis dan pekerja AS dalam menghadapi disparitas tarif yang tidak adil dari negara lain.
Baca Juga: Makna Tarif Trump! Antara Hukuman Bagi Mitra Dagang atau Sekadar Alat Negosiasi?
Trump menyoroti kebijakan RI yang mengenakan tarif impor etanol dari AS sebesar 30%. Angka itupun lebih tinggi lantaran AS hanya mengenakan 2,5% untuk produk yang sama, baik impor dari Indonesia atau negara lain.
"Selama beberapa generasi, negara-negara telah mengambil keuntungan dari Amerika Serikat, mengenakan tarif lebih tinggi kepada kami," demikian tulis Gedung Putih, dikutip Akurat.co, Jumat (4/4/2025).
Selain itu, Trump juga menyoroti kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pemerintah RI yang dinilai membatasi akses AS untuk masuk ke pasar Indonesia.
Selanjutnya kebijakan non-tarif yang dinilai turut mengambat AS adalah izin impor yang rumit serta kewajiban eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang baru disahkan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tidak Terima kena Tarif Trump, Uni Eropa Siapkan Serangan Balasan ke Amerika Serikat
"Indonesia menerapkan persyaratan kandungan lokal di berbagai sektor, memiliki rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini, perusahaan sumber daya alam diwajibkan untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai USD250.000 atau lebih," lanjut White House.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








