Akurat

Penerimaan Pajak 2024 Tembus Rp1.932,4 Triliun Setara 97,2 Persen dari Target, Didominasi PPh Non Migas

M. Rahman | 6 Januari 2025, 16:48 WIB
Penerimaan Pajak 2024 Tembus Rp1.932,4 Triliun Setara 97,2 Persen dari Target, Didominasi PPh Non Migas

AKURAT.CO Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.932,4 triliun pada 2024. Lebih rendah atau shortfall 2,8% dari target APBN 2024 yang sebesar Rp1.988,9 triliun alias hanya mencapai 97,2 persen dari target.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati realisasi tersebut tumbuh 3,5% dibandingkan tahun sebelumnya, namun pertumbuhannya lebih rendah dari realisasi tahun lalu yang tumbuh 8,8% menjadi Rp1.867,9 triliun.

"Penerimaan pajak, meskipun harga komoditas dan tekanan bertubi-tubi, masih tumbuh 3,5 persen. Ini adalah sesuatu yang kita syukuri dan kita akan terus jaga," katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Januari, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Longgarkan Faktur Pajak PPN 12 Persen, DJP Terbitkan Aturan Ini

Meski penerimaan pajak tidak mencapai target, namun realisasinya dapat digenjot sehingga melampaui outlook laporan semester I-2024 yang sebesar Rp1.921,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu merinci, pertumbuhan penerimaan pajak 2024 didorong oleh pertumbuhan dari jenis penerimaan pajak utama seperti Pajak Penghasilan (PPh) Non-migas serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Adapun bila dilihat secara keseluruhan, penerimaan pajak ini terdiri dari PPh non migas hingga Desember  024 realisasinya mencapai Rp997,6 triliun. Realisasi ini meningkat 0,5% yoy dan memiliki share 51,6% terhadap total penerimaan pajak.

PPh non migas ini tumbuh positif terutama ditopang oleh penerimaan dari PPh pasal 21 yang realisasinya mencapai Rp243,8 triliun atau tumbuh 21,1% yoy. PPh pasal 21 ini tumbuh sejak kuartal I khususnya untuk sektor keuangan.

Sedangkan penerimaan dari PPh badan hanya mencapai Rp335,8 triliun atau terkontraksi 18,1% yoy. PPh badan terkontraksi karena penurunan profitabilitas perusahaan pada 2023 akibat dampak moderasi harga komoditas terutama pada sektor pertambangan.

Selanjutnya, penerimaan dari PPh migas hanya mencapai Rp65,1 triliun atau terkontraksi 5,3% yoy. Kemudian, penerimaan dari PPN/PPnBM mencapai Rp828,5 triliun atau tumbuh 8,6% yoy.

Anggito menjelaskan, penerimaan PPN/PPnBM sempat mengalami kontraksi pada kuartal I dan II, namun berbalik positif pada kuartal III dan IV.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa