PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Kenaikan Pajak

AKURAT.CO Pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: Sri Mulyani Buru Pajak dari Ekonomi Bawah Tanah
Meskipun isu kenaikan pajak menuai banyak perdebatan, terutama di tengah penurunan daya beli, Sri Mulyani menegaskan bahwa belum ada rencana untuk menunda kebijakan ini.
Ia juga mengingatkan bahwa APBN berperan sebagai penyangga utama ekonomi nasional dan harus dijaga kestabilannya agar tetap dapat menyerap guncangan ekonomi dengan efektif.
"Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," ucap Sri Mulyani dikutip pada Kamis (14/11/2024).
Meskipun begitu, ada beberapa barang dan jasa yang akan bebas dari PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berikut ini daftar lengkapnya:
Jasa
1. Jasa pendidikan, termasuk penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah-sekolah.
2. Jasa di bidang kesehatan, seperti layanan dokter umum dan spesialis, rumah sakit, klinik kesehatan, laboratorium medis, dan fasilitas perawatan kesehatan seperti sanatorium.
3. Layanan sosial, termasuk panti asuhan, panti jompo, pemadam kebakaran, pertolongan kecelakaan, serta lembaga rehabilitasi sosial.
4. Jasa di sektor keuangan, seperti penghimpunan dana, penempatan dana, pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
Barang
1. Barang yang berasal dari hasil tambang atau pengeboran, yang diambil langsung dari alam atau sumbernya.
2. Kebutuhan pokok sehari-hari, seperti beras, gandum, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, serta berbagai jenis buah.
3. Uang, emas batangan, serta surat berharga yang memiliki nilai finansial.
4. Makanan dan minuman yang disediakan oleh hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, baik yang dikonsumsi di tempat maupun yang disajikan untuk dibawa pulang melalui layanan katering.
Itu sejumlah barang dan jasa yang tidak akan mengalami kenaikan pajak sebesar 12 persen di seluruh sektor.
Baca Juga: Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








