AKURAT.CO Pemerintah meluncurkan Portal Aksesi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan Informasi Aksesi (INA) OECD sebagai platform digital yang dirancang untuk mendukung kelancaran proses aksesi Indonesia.
"Platform ini merupakan upaya untuk mempercepat transparansi dan proses kerja, serta mempercepat waktu dan aksesi yang menggunakan platform digital. Dalam proses OECD, Indonesia baru yang awal melakukan proses ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Seluruh pemangku kepentingan akan dapat mengakses perencanaan, pelacakan kemajuan, penyimpanan dokumen digital, dan pengelolaan kalender secara terstruktur dan aman. Selain itu, sistem tersebut juga terbuka untuk masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil.
Airlangga menuturkan peluncuran Portal Aksesi OECD dan INA OECD ini merupakan langkah nyata untuk mempercepat reformasi di berbagai sektor, termasuk ekonomi, digitalisasi, dan tata kelola pemerintahan.
"Proses aksesi ini merupakan suatu hal yang kompleks dan multidimensional, melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang saling berhubungan. Penggunaan platform digital akan meningkatkan kolaborasi dan komunikasi online secara aman dan terstruktur," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses aksesi menjadi anggota penuh OECD ini membutuhkan reformasi serta perbaikan struktural 242 instrumen OECD yang menyangkut seluruh kementerian dan lembaga, termasuk di internal Kementerian Keuangan.
Instrumen yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan di antaranya perpajakan, penganggaran, dana pensiun, asuransi, lingkungan hidup, hubungan keuangan pusat dan daerah, serta kebijakan pasar keuangan secara umum.
Oleh karena itu, ia menegaskan Kementerian Keuangan akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain di bawah koordinasi Menko Perekonomian sebagai ketua pelaksana yang nantinya akan melakukan perbaikan di berbagai bidang, termasuk kebijakan perdagangan maupun investasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK










