Singgung PP 28 Tahun 2024, Misbakhun: Ada Hak Sektor Lain yang Tak Dihormati
Hefriday | 9 September 2024, 18:54 WIB

AKURAT.CO Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beberapa waktu lalu kembali menuai polemik, dimana PP tersebut mengatur pengendalian zat adiktif termasuk produk tembakau, seperti rokok dan produk lainnya.
Menariknya, dari berbagai rangkaian PP tersebut, salah satu isu utamanya yakni pengaturan ketat yang dianggap merugikan petani tembakau dan industri kecil menengah.
Merespon hal tersebut, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa yang terkandung didalam PP tersebut terutama mengenai IHT dinilai tidaklah objektif.
"Jika kita melihat isu rokok ini. Maka saya menemukan bahwa ada hak-hak sektor lain yang tidak dihormati. Sementara konstitusi kita mengharuskan kita untuk berpikir objektif, dari sisi kesehatan saya tidak akan menggubris hal tersebut, namun bagaimana dengan sektor lainnya yang jelas-jelas terdampak?," ucapnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 dan Gelombang PHK
Kemudian, lanjutnya, kalau kita bicara tentang kepentingan nasional, maka kita bicara tentang siapa yang akan menjadi faktor faktor yang akan menggabung kepentingan nasional kita. "Jika dilihat dari berbagai laporan, komoditas IHT (rokok), penerimaan cukai dan perpajakannya mencapai Rp300 triliun," paparnya.
Oleh karena itu, tambahnya, kita harus bersyukur kepada para perokok ini yang mampu memberikan sumbangan ke negara, membuat negara tidak berutang hingga Rp300 triliun.
"Artinya apa? Komoditas IHT ini jelas sebagai tulang punggung dari penerimaan negara, oleh karena itu seharusnya negara membela hak-hak para warga yang bergantung kepada komoditas tersebut, bukannya malah ditekan," ucapnya kembali.
Jujur, tambahnya, dirinya selama berada di komisi XI setiap tahunnya selalu berdebat dengan Menteri Keuangan mengenai hal ini. Namun lagi-lagi dari setiap kebijakan yang menggores mengenai IHT ini tidak ada satu hal pun yang berpikir tentang bagaimana meningkatkan kesejahteraan para petani tembakau.
"Sebetulnya IHT ini kepentingan nasional atau buka? Sebab setiap ada kebijakan yang berkaitan mengenai pertembakauan ini, pemerintah hanya menekankan soal kesehatan terus-menerus, namun bagaimana dengan sektor industri yang bergerak di sektor IHT ini? Adakah mereka membuat kebijakan yang mampu mensejahterakan para petani tembakau? Misal kaya pemberian insentif dan sebagainya? Ada atau tidak, kira-kira," tanyanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









