Soal RUU Pilkada, Apindo Enggan Masuk Ranah Politik

AKURAT.CO Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani mengatakan, pihaknya menghormati lembaga negara yang berkaitan dengan keputusan politik serta memiliki posisi yang netral dalam pandangan politik dan lebih membutuhkan aturan atau regulasi kepastian dalam berusaha.
“Yang kami kedepankan adalah rule of law-nya, dan kami menghormati lembaga-lembaga yang memiliki pandangan-pandangan sendiri. Tapi yang pasti buat kami adalah rule of law itu yang harus kita kedepankan dan harus ada kepastian. Kalau pelaku usaha melihatnya begitu,” ujar Shinta dalam konferensi pers yang digelar dikutip Sabtu (24/8/2024).
Hal tersebut, menurutnya, merupakan etika penting dalam berbisnis, terlebih Apindo memiliki tugas penting yakni untuk membantu agar iklim usaha di Indonesia dapat senantiasa kondusif serta mendapatkan kepastian berusaha dari negara.
“Jadi sama dengan berbisnis, kita juga beretika, tentu saja berpolitik juga ada seninya. Tapi Apindo tidak akan masuk ke dalam ranah urusan politik,” tegasnya.
Baca Juga: Singgung Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Apindo: Pemerintah Bisa Tunda Kebijakan Ini
Ia berharap tindakan penyampaian aspirasi anarkis yang sempat terjadi tidak mempengaruhi iklim berusaha serta berharap penyampaian pendapat atau aspirasi oleh masyarakat Indonesia dapat dilakukan secara kondusif.
“Harapan kami ini tidak akan berkelanjutan lagi, sudah selesai. Sudah jelas aturan mana yang akan diikuti dan kita bisa menjalankan pilkada yang jujur,” ujarnya pula.
Ia juga menuturkan siap mendorong agar keberlangsungan Pilkada dapat berjalan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan penyelenggara negara.
Adapun sebelumnya, aturan yang berkaitan dengan syarat Pilkada menjadi isu hangat yang bergulir hingga kini. Masyarakat Indonesia di berbagai wilayah sebelumnya dilaporkan menggelar orasi agar lembaga negara menaati putusan MK dan menolak rencana DPR merevisi UU Pilkada.
Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









