Singapura Perketat Pintu Masuk Imbas Cacar Mpox
AKURAT.CO Bandara Changi dan Seletar di Singapura akan menerapkan pemeriksaan suhu dan visual untuk mencegah penyebaran mpox atau cacar monyet dari luar negeri mulai hari ini, Jumat Mulai 23 Agustus 2024.
Menurut The Straits Times, Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) bersama dengan Kementerian Transportasi, Imigrasi, dan Otoritas Pos Pemeriksaan, akan memperketat pengawasan terhadap penyakit menular ini di pos perbatasan.
Pemeriksaan serupa juga akan dilaksanakan di pos pemeriksaan laut untuk awak kapal dan penumpang yang tiba dari wilayah terdampak mpox. Meskipun tidak ada penerbangan langsung dari negara yang terkena wabah, pengawasan tetap diperketat.
"Tindakan ini diambil untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat," ungkap perwakilan MOH.
Baca Juga: Terminal 4 Bandara Changi Singapura Siap Dibuka Lagi
Di pos pemeriksaan, pelancong akan diberikan peringatan kesehatan untuk mencegah penularan. Wisatawan disarankan untuk mengikuti pedoman ini, terutama saat bepergian ke atau dari negara yang terjangkit mpox.
Mereka yang menunjukkan gejala seperti demam atau ruam akan dirujuk untuk pemeriksaan medis. Per 22 Agustus, terdapat 13 kasus mpox yang dikategorikan sebagai infeksi kelas II atau tidak terlalu parah.
Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan bahwa hingga kini belum ada kasus mpox kelas I di negara tersebut. Sementara itu, WHO telah mengeluarkan pernyataan pada 14 Agustus bahwa mpox adalah darurat kesehatan masyarakat global untuk kedua kalinya dalam dua tahun.
“Kami tetap waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan publik," kata seorang ahli.
Para pakar penyakit menular menegaskan bahwa pengunjung dari negara yang terjangkit mpox atau warga Singapura yang kembali tidak diwajibkan untuk karantina jika tidak menunjukkan gejala.
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS, lebih dari 27.000 kasus dan 1.300 kematian dilaporkan sejak Januari 2023, dengan sebagian besar kasus terjadi pada anak-anak di bawah usia 15 tahun di Republik Demokratik Kongo (DRC).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






