AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menjadi undang-undang (UU).
“Apakah Rancangan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RUU RPJPN) 2025-2045 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Kordinator bidang Perindustrian dan Pembangunan (Korinbang), Rachmat Gobel yang disusul jawaban setuju dari para peserta rapat paripurna yang hadir di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Beberapa saat sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang juga sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU RPJPN 2025-2045, Achmad Baidowi melaporkan kepada Paripurna bahwa pembahasan RUU RPJPN 2025-2045 telah menyepakati materi muatan yang terdiri dari enam bab, 21 pasal, dan satu lampiran.
Di mana materi muatan RUU tentang RPJPN 2025-2045 tersebut sebagai dasar hukum, pedoman pembangunan nasional, serta pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan nasional.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat.
Di antaranya Ketua, Wakil Ketua, Seluruh anggota dan fraksi DPR, Badan Legislasi DPR RI, dan Komite 4 DPD RI, seluruh kementerian/lembaga, segenap masyarakat, para ahli, universitas, rekan-rekan media, dan seluruh komponen bangsa yang telah memberikan kontribusi terbaiknya dalam proses penyusunan dan pembahasan dalam proses diskusi produktif, konstruktif, dan dinamis.
“Pekerjaan baik tanpa perencanaan akan menjadi sulit. Perencanaan yang baik adalah setengah dari pekerjaan itu. Marilah kita, segenap komponen bangsa, mengawal implementasi perencanaan yang baik ini untuk mencapai cita-cita besar bangsa Indonesia. Kami meyakini, dengan disahkannya rancangan undang-undang ini, kita telah bergerak maju, menuju pencapaian Indonesia Emas 2045," papar Monoarfa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










