Jokowi Naikkan Gaji Ketua Komnas HAM Jadi Rp47 Jutaan

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikan remunerasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM, dengan kenaikan yang mencapai dua kali lipat dari sebelumnya.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 30 Januari 2024.
"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan," bunyi Pasal 3 Ayat 1 aturan tersebut dikutip Selasa (13/2/2024).
Baca Juga: Komnas HAM Minta Warga Pelototi DPT Dan Proses Penghitungan Suara
Pasal 2 Ayat 3 dari Peraturan tersebut menetapkan jumlah honorarium bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Komnas HAM yakni, Ketua menerima Rp47.175.000, wakil ketua menerima Rp45.175.000, dan anggota menerima Rp43.175.000.
"Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.
Selain honorarium, mereka juga berhak atas fasilitas lainnya, seperti biaya perjalanan dinas setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya, serta jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbandingan dengan aturan sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013, menunjukkan peningkatan signifikan dalam gaji.
Di mana sebelumnya ketua menerima Rp 23.750.000, wakil ketua Rp 22.500.000, dan anggota Rp 20.625.000, tanpa menyertakan uang perjalanan dinas atau jaminan sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









