Trading Saham dalam Islam, Ini Aturan agar Tetap Sesuai Syariah

AKURAT.CO Trading saham menjadi salah satu cara yang dipilih untuk mendapatkan keuntungan dari pasar modal. Namun, bagi umat Islam, penting untuk memahami apakah aktivitas ini sudah sesuai dengan prinsip syariah.
Dikutip dari berbagai sumber, hukum trading saham dalam Islam bergantung pada jenis saham yang dipilih dan cara transaksinya. Berikut penjelasan singkatnya.
Baca Juga: Apa Itu Order Book dalam Trading Saham? Ini Cara Kerjanya
Hukum Trading Saham dalam Islam
Dalam Islam, jual beli saham pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariah. Saham merupakan bukti kepemilikan seseorang atas sebagian perusahaan, sehingga keuntungan bisa diperoleh dari kenaikan harga saham atau pembagian dividen.
Namun, saham yang dipilih harus berasal dari perusahaan dengan kegiatan usaha yang halal dan memenuhi kriteria syariah.
Kondisi Trading Saham yang Dilarang
Trading saham bisa menjadi haram jika mengandung unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba, perjudian, penipuan, dan manipulasi harga.
Misalnya, membeli saham perusahaan yang bergerak di bidang perjudian atau menggunakan fasilitas pinjaman berbunga untuk bertransaksi. Karena itu, investor perlu memahami mekanisme trading yang digunakan, bukan hanya mengejar keuntungan.
Baca Juga: Hore, Reku Luncurkan Fitur 24 Jam Overnight Trading Saham AS
Tips Memilih Saham Sesuai Syariah
Agar lebih tenang saat berinvestasi, investor muslim bisa memeriksa apakah saham yang dipilih masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Selain itu, pelajari bidang usaha perusahaan dan hindari transaksi yang mengandung unsur terlarang. Jika masih ragu, investor dapat mempelajari fatwa pasar modal syariah atau berkonsultasi dengan ahli yang memahami ekonomi Islam.
Trading saham dalam Islam tidak otomatis halal atau haram. Aktivitas ini dapat diperbolehkan selama saham yang dipilih memenuhi prinsip syariah dan transaksinya terhindar dari riba, perjudian, serta praktik yang dilarang.
Jadi, sebelum mulai trading, pastikan untuk memahami saham yang dibeli dan cara transaksinya agar investasi tetap sesuai dengan prinsip Islam.
Primandha Rachma Auzia (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








