Akurat Logo

Pengelolaan Dana Haji Kian Menantang, BPKH Gelar International Hajj Fund Forum

Moehamad Dheny Permana | 14 Oktober 2026, 13:59 WIB
Pengelolaan Dana Haji Kian Menantang, BPKH Gelar International Hajj Fund Forum
BPKH menyelenggarakan 8th International Hajj Fund Forum (IHFF) 2026 pada 15 Oktober 2026 di Jakarta.

AKURAT.CO Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan 8th International Hajj Fund Forum (IHFF) 2026 pada 15 Oktober 2026 di Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Shariah Economic Festival (ISEF) 2026.

Forum tersebut digelar di tengah semakin kompleksnya tantangan pengelolaan dana haji.

Pengelolaan dana tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga memastikan keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon jemaah, baik saat ini maupun pada generasi mendatang.

Mengusung tema “Pengelolaan Dana Haji Berkelanjutan Melalui Sinergi Strategis dan Transformasi Digital”, IHFF 2026 menjadi ruang dialog internasional untuk memperkuat tata kelola, mendorong investasi yang bertanggung jawab, serta memperluas sinergi antarlembaga dalam membangun ekosistem haji dan umrah yang tangguh dan berkelanjutan.

Forum ini dilatarbelakangi oleh beragam tantangan pengelolaan dana haji, mulai dari perlambatan ekonomi global, dinamika pasar keuangan, peningkatan biaya penyelenggaraan ibadah haji, hingga tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Di sisi lain, perkembangan teknologi digital membuka peluang untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, memperkuat pengawasan dan manajemen risiko, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan dana.

Per September 2026, dana kelolaan BPKH tercatat mencapai Rp185,73 triliun.

Besarnya dana tersebut menuntut strategi pengelolaan yang cermat dengan menyeimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap prinsip syariah, dan optimalisasi nilai manfaat.

Pengelolaan dana haji juga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jemaah yang berangkat saat ini dan keberlanjutan dana bagi calon jemaah pada masa mendatang.

Melalui IHFF 2026, BPKH mendorong penguatan perspektif bahwa keberlanjutan dana haji merupakan tanggung jawab antargenerasi.

Upaya ini membutuhkan tata kelola yang kuat, strategi investasi yang bijaksana, manajemen risiko yang memadai, serta pemanfaatan teknologi untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

IHFF 2026 menghadirkan sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan dari sektor pemerintahan, keuangan, serta pengelolaan haji.

Agenda forum mencakup pembahasan mengenai Kampung Haji Indonesia, pembangunan ekosistem keuangan haji yang berkelanjutan, serta penguatan tata kelola haji global melalui kemitraan strategis dan inovasi digital.

Sejumlah tokoh dijadwalkan menyampaikan paparan utama, di antaranya Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Managing Director Stakeholder Management Danantara Indonesia Rohan Hafas yang akan membahas Kampung Haji Indonesia, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy.

Sementara itu, panel diskusi akan menghadirkan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Sugiri Suparwan, Kepala Komisi Haji Nasional Nigeria (NAHCON) Ismail Abba Yusuf, serta CEO ISRA Consulting Mohamed Eskandar Shah Mohd Rasidi.

Diskusi tersebut akan membahas tata kelola dan investasi dana haji, penguatan sinergi Indonesia-Arab Saudi, potensi ekonomi dalam ekosistem haji, serta peluang investasi dan pengembangan infrastruktur di Makkah.

Pertemuan ini diharapkan menjadi sarana pertukaran pengalaman dan praktik terbaik antarlembaga, termasuk dalam menghadapi tantangan keberlanjutan dana haji, perubahan demografi jemaah, perkembangan teknologi, dan kebutuhan investasi jangka panjang.

Baca Juga: Serap Aspirasi, Misbakhun Gemakan Program Bedah Rumah Era Prabowo

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.