OJK Soroti Risiko Kripto dan AI, Pengawasan Bank Perlu Beradaptasi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perkembangan aset kripto, stablecoin, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang menghadirkan tantangan baru bagi pengawasan perbankan.
Otoritas perlu memastikan inovasi teknologi di sektor keuangan tetap berjalan dengan memperhatikan stabilitas sistem keuangan, pelindungan konsumen, dan manajemen risiko.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, transformasi teknologi dan perubahan model bisnis perbankan menuntut pengawas untuk lebih adaptif dalam mengantisipasi risiko. Pada saat yang sama, pengawasan juga perlu memberikan ruang bagi bank untuk mengembangkan kegiatan usaha dan memanfaatkan peluang bisnis baru.
Baca Juga: 4 Altcoin Naik 30 Persen di Tengah Pelemahan Pasar Kripto
“Transformasi bisnis perbankan yang didorong oleh perkembangan teknologi, termasuk aset kripto dan frontier artificial intelligence, menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pengawasan perbankan. Indonesia terus mendorong perluasan kegiatan dan peluang bisnis bagi bank, dengan tetap memastikan keseimbangan regulasi untuk mengantisipasi risiko yang muncul dari perkembangan tersebut,” ujar Friderica dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Perkembangan teknologi keuangan tidak hanya membuka peluang efisiensi, tetapi juga memperluas sumber risiko yang perlu diperhitungkan oleh industri perbankan. OJK menyoroti aset digital, termasuk stablecoin dan tokenisasi, yang berpotensi meningkatkan efisiensi pembayaran dan transaksi lintas batas.
Namun, pemanfaatan teknologi tersebut juga dapat menimbulkan persoalan terkait stabilitas keuangan, pelindungan konsumen, penipuan, hingga pencucian uang dan pendanaan terorisme. Keterhubungan antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital turut menjadi perhatian dalam pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menekankan, pentingnya memastikan pemanfaatan teknologi baru mendukung inovasi yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pengawas perlu memastikan perkembangan teknologi tidak mengabaikan stabilitas dan integritas sistem keuangan. Karena itu, pendekatan pengawasan harus mampu mengikuti perubahan model bisnis sekaligus mengidentifikasi potensi risiko sejak dini.
OJK juga menilai pengawasan perlu menggunakan pendekatan berbasis risiko, berbasis prinsip, dan netral terhadap teknologi. Pendekatan tersebut diperlukan agar aturan dapat diterapkan sesuai karakteristik risiko tanpa bergantung pada teknologi tertentu.
Selain penguatan pengawasan di tingkat domestik, koordinasi antarnegara menjadi penting karena aktivitas keuangan digital dapat melibatkan berbagai yurisdiksi. Harmonisasi kebijakan dibutuhkan agar perbedaan aturan tidak menciptakan celah pengawasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi










