Modal Asing Rp10,24 Triliun Kabur dari Pasar Saham RI Selama Sebulan

AKURAT.CO Pasar saham domestik menghadapi tekanan sepanjang September 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.071, terkoreksi 6,96% secara bulanan (month to month/mtm).
Kondisi tersebut terjadi di tengah meningkatnya volatilitas pasar yang dipengaruhi tensi geopolitik dan kenaikan suku bunga global. Tekanan juga terlihat dari aksi investor asing yang berbalik melakukan penjualan bersih.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan, investor asing mencatat net sell sebesar Rp10,24 triliun sepanjang September 2026, berbalik dibandingkan Agustus 2026, ketika investor asing masih mencatatkan net buy sebesar Rp1,19 triliun.
Baca Juga: Modal Asing Rp5,03 Triliun Kabur dari Pasar Saham RI dalam Sepekan
Meski demikian, tekanan di pasar saham belum sampai mengganggu likuiditas domestik. OJK mencatat rata-rata bid-ask spread berada di kisaran 1,2% dan relatif stabil.
"Di tengah dinamika, resiliensi daya tahan likuiditas domestik manageable, rata-rata bid ask 1,2% relatif stabil," kata Hasan dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/10/2026).
Tekanan pasar juga tercermin di pasar obligasi. Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup di level 439,05 pada September 2026, melemah 0,25% secara bulanan di tengah kenaikan imbal hasil obligasi global.
Namun, arus keluar dana asing di pasar obligasi relatif lebih terbatas dibandingkan pasar saham. Investor asing mencatat net sell Rp0,34 triliun sepanjang September 2026.
Sementara itu, nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp637,07 triliun. Nilai tersebut turun 2,42% dibandingkan bulan sebelumnya.
Di tengah tekanan pasar tersebut, OJK mencatat partisipasi masyarakat di pasar modal justru terus meluas. Jumlah investor pasar modal pada September 2026 bertambah 1,03 juta investor.
Dengan tambahan tersebut, total jumlah investor pasar modal mencapai 32,17 juta investor. Jumlah itu tumbuh 57% sejak awal 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








