Akurat Logo

Pajak Digital Asing Mulai Dipungut, Mengapa Baru 260 Platform Terdaftar?

Andi Syafriadi | 30 September 2026, 15:50 WIB
Pajak Digital Asing Mulai Dipungut, Mengapa Baru 260 Platform Terdaftar?
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (AKURAT.CO/Andoy)

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menjalankan sistem baru untuk memungut pajak atas transaksi digital yang dilakukan masyarakat Indonesia melalui platform luar negeri.

Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) resmi diaktifkan pada 25 September 2026. Sebelumnya, sistem tersebut telah melewati tahap sandboxing dan masa stabilisasi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan aktivasi sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas dan meningkatkan akurasi pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara.

"SPP sudah (diaktifkan), notifikasi internasional juga sudah (dikeluarkan)," kata Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026)

Baca Juga: Era AI, Dr. Sabar L. Tobing: Lulusan Pajak Tak Cukup Hanya Kuasai Teori

SPP-TDLN mengatur mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Namun, penerapan sistem baru tersebut masih menghadapi persoalan cakupan platform.

Bimo mengungkapkan, hingga saat ini baru sekitar 260 platform yang telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak. Jumlah tersebut masih jauh dibandingkan dengan jumlah platform asing yang menyediakan barang dan jasa kepada konsumen Indonesia.

"Yang mendaftarkan diri untuk memungut kan kalau tidak salah 260. Ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan," ujar Bimo.

Baca Juga: Restitusi Pajak Masuk Pengawasan APBN 2027, Ini Penjelasannya

Persoalan tersebut menjadi penting karena aktivitas konsumsi digital lintas negara berkembang melalui berbagai jenis platform. Tidak seluruh transaksi digital dengan penyedia luar negeri sebelumnya berada dalam cakupan pemungutan PPN PMSE yang telah berjalan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.