BEI Pastikan Saham Rp1 Mulai Berlaku Senin 28 September 2026

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan seluruh Anggota Bursa (AB) siap menerapkan kebijakan penurunan batas harga saham minimum dari Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai Senin, 28 September 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan dan memperbaiki mekanisme pembentukan harga saham, khususnya bagi emiten yang selama ini tertahan di level Rp50.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, kesiapan seluruh Anggota Bursa telah dipastikan menjelang pemberlakuan aturan baru tersebut. Dengan demikian, perubahan batas harga minimum saham akan mulai berlaku sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Seluruh Anggota Bursa (AB) sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 nanti di perdagangan tanggal 28 September, hari Senin. Tanggal 28 September hari Senin akan efektif diberlakukan," ujar Jeffrey saat ditemui awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Apa Itu Bursa Efek Indonesia dan Fungsinya? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jeffrey berharap perubahan ketentuan tersebut dapat memberikan ruang bagi saham-saham yang selama ini tidak aktif diperdagangkan untuk menemukan tingkat harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar. Menurut dia, sejumlah saham yang telah lama berada di level Rp50 juga mengalami keterbatasan likuiditas.
"Kami harapkan ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama ada di harga Rp50 dan tidak ada likuiditas," kata Jeffrey.
Melalui kebijakan ini, investor nantinya dapat memperdagangkan saham dengan harga minimum Rp1 per lembar. Namun, BEI akan tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan tersebut setelah mulai diberlakukan.
Baca Juga: Pramono Anung Optimis Bank Jakarta Melantai di Bursa Efek Tahun Depan
Jeffrey mengatakan hasil evaluasi implementasi kebijakan akan disampaikan kepada Anggota Bursa dan pelaku pasar. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pemantauan BEI terhadap pelaksanaan ketentuan perdagangan saham yang baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









