Tersangkut Verifikasi Pembangunan Fisik, Pemerintah Belum Cairkan Angsuran Perdana KDMP Rp40 Triliun

AKURAT.CO Pemerintah belum membayarkan angsuran pertama pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang jatuh tempo pada September 2026. Pembayaran senilai Rp40 triliun tersebut masih menunggu proses verifikasi dan validasi pembangunan fisik koperasi.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu pembangunan yang menjadi dasar pembayaran telah diverifikasi. Proses tersebut dilakukan untuk mengetahui bangunan yang telah selesai dan memenuhi tahapan administrasi sebelum pembayaran dilakukan.
“Dalam proses membayar ini, kita cari cara membayarnya, karena kan tentu harus ada verifikasi atas apa yang sudah dibangun, berapa yang sudah ada proses validasi,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: KDMP untuk Pembangunan Ekonomi Pariwisata Desa
Suahasil memastikan persoalan tersebut bukan karena ketiadaan anggaran. Menurut dia, pemerintah telah menyediakan anggaran pembayaran KDKMP sejak penyusunan APBN 2026. “Jadi, pasti dibayar, karena sudah ada anggarannya,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 17 September 2026, sebanyak 25.113 koperasi telah menyelesaikan pembangunan fisik gedung dan gerai.
Namun, jumlah tersebut belum seluruhnya masuk ke tahap pembayaran. Dari 25.113 koperasi yang telah menyelesaikan pembangunan fisik, sebanyak 17.288 KDKMP dinyatakan siap menjalani proses verifikasi dan validasi. Sementara itu, laporan pada 17 September 2026 menyebut baru 7.028 dari 17.288 KDKMP yang masuk daftar antrean verifikasi dan validasi.
Hasil proses tersebut nantinya menentukan kelayakan koperasi sebelum masuk ke tahap operasional dan penyelesaian administrasi pembayaran. Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, hasilnya akan direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bangunan kemudian dapat diserahterimakan kepada pemerintah desa, sementara pembayaran cicilan kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Suahasil mengatakan perkembangan program tersebut juga menjadi perhatian Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemantauan dilakukan karena pembangunan KDKMP melibatkan pembiayaan dari sektor perbankan.
Pemantauan tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Danantara sebagai pemilik bank-bank Himbara. “Ini yang dibangun sedemikian hingga nanti pembayarannya akan berlangsung. Pasti dibayar karena anggarannya sudah ada,” tutur Suahasil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









