Beban Utang Rp16,4 Miliar Cucu Usaha Dialihkan, WSKT Restrukturisasi Proyek PLTA Wado

AKURAT.CO PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) resmi melakukan langkah restrukturisasi finansial internal di tubuh kelompok usahanya.
Emiten BUMN konstruksi ini menyepakati pengalihan utang (novasi) senilai Rp16,44 miliar dari cucu usahanya, PT Waskita Wado Energi (WWE), kepada anak usahanya, PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI).
Langkah strategis ini tertuang dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 23 September 2026.
Baca Juga: WSKT Garap Kawasan DPR di IKN Senilai Rp1,84 Triliun
Mengurai Utang Proyek PLTA Wado
Kewajiban finansial sebesar Rp16,44 miliar (termasuk PPN 11%) tersebut awalnya bersumber dari Surat Perjanjian Perencanaan PLTA Wado berkapasitas 50 Megawatt (MW) yang ditandatangani antara Waskita Karya dan WWE pada 15 Desember 2017 silam.
Melalui Akta Pengambilalihan Utang (Novasi) No. 09 tanggal 21 September 2026 di hadapan Notaris Dr. Yurisa Martanti, S.H., M.H., kedudukan WWE sebagai debitur awal resmi digantikan oleh WKI sebagai debitur akhir.
Dalam skema ini, penanggung utang baru adalah PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) — anak usaha WSKT dengan kepemilikan saham 99,99% sementara debitur lama PT Waskita Wado Energi (WWE) atau cucu usaha WSKT (anak usaha WKI dengan kepemilikan saham 99,97%. Adapun PT Waskita Karya (Persero) Tbk bertindak sebagai kreditur.
Alasan dan Rencana Peningkatan Modal
Manajemen Waskita Karya dalam Keterbukaan Informasi WSKT No. 1000/WK/DIR/2026 dan prospektusnya menjelaskan bahwa aksi novasi utang ini dilakukan sebagai bentuk dukungan WKI terhadap proyek strategis PLTA Wado (50MW). Novasi ini menjadi bagian dari rencana WKI untuk melakukan peningkatan modal pada WWE.
"Dengan adanya novasi ini atas rencana setoran modal tersebut, diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI," ungkap manajemen Waskita Karya.
Bebas Audit Penilai Publik (Pengecualian POJK)
Manajemen juga menegaskan bahwa transaksi afiliasi ini tidak memerlukan laporan dari Penilai Independen untuk menentukan nilai wajar. Hal tersebut mengacu pada pasal pengecualian dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3, di mana transaksi dilakukan antara Perusahaan Terkendali dengan entitas yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor.
Selain itu, Direksi dan Dewan Komisaris Waskita Karya memastikan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan (conflict of interest) dan sepenuhnya ditujukan untuk optimalisasi operasional serta penataan portofolio bisnis grup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Tiga Laga Menanti di Grup A
- 9Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sebanyak 209,78 Hektare Masih Proses Pemadaman
- 10Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas








