Kredit Himbara Tumbuh 16,95 Persen, Swasta Non-LK Dapat Tambahan Rp346,6 Triliun

AKURAT.CO Penyaluran kredit bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tumbuh 16,95% secara tahunan (year on year/yoy) pada Juli 2026.
Meski kredit kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) melonjak, tambahan kredit terbesar secara nominal justru mengalir ke sektor swasta non-lembaga keuangan (non-LK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit bank BUMN pada Juli 2026 tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tumbuh 7,63% yoy.
Baca Juga: Komisi XI Perketat Pengawasan Penggunaan SAL di 2027 Usai Guyura Likuiditas ke Himbara
Pertumbuhan itu ditopang oleh penyaluran kepada sejumlah kelompok debitur, baik BUMN/BUMD maupun sektor swasta.
“Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan penyaluran kredit kepada beberapa golongan debitur dan tidak hanya terkonsentrasi pada BUMN,” kata Dian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan kelompok debitur, kredit Himbara kepada BUMN/BUMD memang mencatat pertumbuhan tinggi, yakni 57,79% yoy pada Juli 2026.
Namun, pertumbuhan lebih tinggi tercatat pada kredit kepada swasta lembaga keuangan yang mencapai 70,71% yoy. Sementara itu, kredit kepada swasta non-LK tumbuh 23,87% yoy.
Jika dilihat dari tambahan nominal kredit, sektor swasta non-LK menjadi kelompok dengan kenaikan terbesar. Kredit kepada kelompok ini meningkat Rp346,6 triliun dibandingkan Juli 2025.
Angka tersebut lebih besar dibandingkan tambahan kredit kepada BUMN/BUMD yang tercatat sekitar Rp169,4 triliun.
Baca Juga: Likuiditas Diperkuat, Dana Pemerintah di Himbara Capai Rp400 T
Dengan demikian, meskipun pembiayaan kepada BUMN/BUMD tumbuh tinggi, data OJK menunjukkan ekspansi kredit Himbara tidak hanya bertumpu pada perusahaan pelat merah. Penyaluran kredit juga mengalami peningkatan pada berbagai kelompok debitur swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Presiden Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam Dua Tahun
- 10Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH










