Klaim Asuransi Jiwa Syariah Bantu Biaya Pendidikan Anak Usai Istri Wafat

AKURAT.CO Kehilangan anggota keluarga tidak hanya membawa duka, tetapi juga dapat mengubah kondisi keuangan rumah tangga, terutama ketika anggota keluarga yang meninggal sebelumnya ikut menopang kebutuhan keluarga.
Dalam situasi seperti ini, akses terhadap perlindungan finansial menjadi salah satu hal yang dibutuhkan keluarga untuk melanjutkan kehidupan.
Kondisi tersebut dialami Budi, seorang pekerja lepas asal Jakarta yang harus kehilangan istrinya, Sri Winarsih, setelah 21 tahun menjalani rumah tangga.
Sri meninggal dunia karena sakit dan meninggalkan Budi bersama tiga anak mereka.
Baca Juga: 226 Ribu Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa Masuk Era Sertifikasi Digital, Ini yang Berubah
Di tengah kondisi tersebut, Budi mengatakan perlindungan asuransi jiwa syariah yang sebelumnya disiapkan oleh sang istri membantu keluarga menghadapi kebutuhan setelah kepergiannya.
Salah satu manfaat yang dirasakan adalah proses pengajuan klaim yang dapat dilakukan secara digital.
"Saya merasa sangat terbantu dengan pengurusan klaim di SalingJaga yang full digital, jadi bisa via aplikasi saja. Klaimnya lewat aplikasi dan alhamdulillah lancar, saya nggak perlu repot di tengah duka," ungkap Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Budi, santunan yang diterima keluarga terutama akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya.
Baca Juga: AAJI Digitalisasi Sertifikasi 226 Ribu Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa
Bagi keluarga yang ditinggalkan, pencairan manfaat asuransi tersebut menjadi salah satu sumber dana untuk menghadapi kebutuhan rumah tangga setelah kehilangan anggota keluarga.
"Alhamdulillah sangat membantu banget, terutama untuk biaya anak sekolah, itu yang paling utama. Saya mengucapkan terima kasih kepada almarhumah istri saya yang sudah menyiapkan perlindungan ini lewat SalingJaga, dan Insya Allah saya akan terus menjaga anak-anak," lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








