Pinjol Tumbuh 25,88%, Ini yang Harus Dicek Sebelum Berutang

AKURAT.CO Industri pinjaman daring terus berkembang sebagai salah satu alternatif pembiayaan masyarakat. Hingga Juni 2026, nilai outstanding pembiayaan pinjaman daring telah mencapai Rp105,14 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka tersebut tumbuh 25,88% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Besarnya nilai pembiayaan menunjukkan semakin luasnya penggunaan layanan pinjaman daring di Indonesia.
Namun, pertumbuhan tersebut berjalan beriringan dengan kebutuhan untuk memperkuat perlindungan konsumen, terutama dalam memastikan masyarakat memahami produk keuangan yang mereka gunakan.
Baca Juga: Pinjol Tumbuh 25,88 Persen, Risiko Gagal Bayar Mengintai Konsumen
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah transparansi informasi mengenai pinjaman. Informasi mengenai biaya, bunga, tenor, cicilan, hingga waktu pembayaran perlu diketahui konsumen sebelum dana dicairkan.
Menurut Strategic Communication and Brand Lead AdaKami, Jonathan Kriss mengatakan transparansi merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen.
"Sebagai produk jasa keuangan dengan risiko tinggi, kampanye yang juga bertujuan mengedukasi ini akan terus kami gaungkan agar masyarakat semakin bijak dalam memilih serta menggunakan layanan pembiayaan," kata Jonathan dalam acara kampanye "Buka-Bukaan" bertema Gak Ada Udang di Balik Batu di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Jonathan, informasi mengenai jumlah dana yang diterima, bunga, biaya layanan, tenor, jadwal cicilan dan total kewajiban pembayaran ditampilkan sebelum pengguna menyetujui pinjaman.
Tidak hanya itu saja, Jonathan juga menegaskan bahwa dana pinjaman diterima secara utuh dengan pengecualian biaya meterai dan cicilan ditampilkan secara tetap setiap periode sesuai informasi yang diberikan sejak awal.
Senada dengan Perencana Keuangan Profesional Rista Zwestika, mengingatkan transparansi tidak hanya menyangkut informasi biaya, tetapi juga bagaimana konsumen membaca jadwal pembayaran.
"Selain menghitung kemampuan bayar, pastikan sebelum setuju: berapa jumlah cicilan, kapan jatuh tempo, dan apakah nilainya tetap hingga akhir tenor," ujar Rista.
Ia mengatakan waktu jatuh tempo pertama menjadi salah satu hal yang sering luput diperhatikan pengguna.
Menurut Rista, konsumen dapat menghadapi persoalan arus kas ketika pembayaran pertama jatuh lebih cepat dari perkiraan. Kondisi tersebut bisa semakin berat bagi masyarakat yang mengandalkan pendapatan bulanan.
Baca Juga: OJK Minta Media Pakai Istilah Pindar, Bukan Lagi Pinjol untuk yang Legal
"Skema seperti ini sering terabaikan dan tanpa disadari dapat mengganggu pengaturan arus keuangan karena jumlah pelunasan yang berbeda-beda," katanya.
Karena itu, keputusan mengambil pinjaman tidak cukup hanya didasarkan pada besarnya dana yang dapat diperoleh. Konsumen juga perlu menghitung kemampuan membayar hingga seluruh tenor berakhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








