OJK Minta Media Pakai Istilah Pindar, Bukan Lagi Pinjol untuk yang Legal

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta media massa mulai konsisten menggunakan istilah pinjaman daring (Pindar) untuk layanan pinjaman digital yang berizin.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat membedakan layanan legal dengan pinjaman online ilegal yang selama ini kerap menimbulkan berbagai persoalan.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adi Frazali mengatakan, istilah Pindar merupakan identitas bagi industri fintech lending yang berada di bawah pengawasan OJK.
Baca Juga: OJK Evaluasi Permohonan Izin Satu Bursa Kripto Baru
Karena itu, penggunaan istilah tersebut di media diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap industri.
"Kalau yang legal kita perlu konsisten menyebutnya Pindar. Sementara yang tidak berizin sebaiknya disebut pinjaman online ilegal. Jangan sampai keduanya disamakan di dalam pemberitaan," kata Adi dalam workshop yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Adi, transformasi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses layanan keuangan. Jika sebelumnya masyarakat harus datang ke kantor lembaga keuangan dengan proses yang relatif panjang, kini layanan pinjaman dapat diakses secara digital hanya melalui telepon genggam.
Adi menilai keberadaan Pindar telah memperluas akses pembiayaan, terutama bagi masyarakat maupun pelaku usaha mikro yang membutuhkan dana cepat dalam jumlah relatif kecil.
"Sekarang di mana ada internet dan gadget, masyarakat bisa mengakses layanan keuangan. Misalnya membutuhkan pinjaman Rp1 juta sampai Rp3 juta untuk kebutuhan usaha atau menjembatani kebutuhan dana sementara, aksesnya menjadi jauh lebih mudah," ujarnya.
Namun, kemudahan tersebut juga diikuti berbagai tantangan, terutama maraknya pinjaman online ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan regulator.
Adi menegaskan praktik pinjaman ilegal kerap menerapkan bunga yang tidak terkendali, melakukan penagihan yang melanggar etika, hingga menyalahgunakan data pribadi nasabah.
Sebaliknya, penyelenggara Pindar yang berizin wajib mematuhi berbagai ketentuan OJK, mulai dari batas manfaat ekonomi, tata kelola perusahaan hingga mekanisme penagihan kepada konsumen.
"Kalau yang legal melakukan pelanggaran, sanksinya sangat berat. Bahkan ada penyelenggara yang operasional bisnisnya langsung dihentikan karena melanggar ketentuan," katanya.
Baca Juga: OJK Jatuhkan 176 Sanksi ke Sektor PVML Selama Juli 2026
Dalam kesempatan tersebut, Adi menegaskan masyarakat tidak seharusnya memandang seluruh layanan pinjaman digital sebagai masalah.
Menurutnya, persoalan utama justru berasal dari pelaku ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tidak tunduk pada regulasi.
"Pindar adalah solusi bagi masyarakat, bukan masalahnya. Yang menjadi masalah adalah pelaku ilegal, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Itu yang harus kita berantas bersama," ujarnya.
Dirinya mengingatkan agar keberadaan pelaku ilegal tidak sampai merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending legal yang selama ini telah menjalankan tata kelola sesuai ketentuan regulator.
Selain membedakan layanan legal dan ilegal, OJK juga meminta industri terus memperkuat tata kelola perusahaan serta manajemen risiko di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Adi menilai kemajuan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru berupa semakin canggihnya modus penipuan digital, termasuk pemalsuan identitas maupun suara.
"Teknologi berkembang sangat cepat. Sekarang ada suara yang sangat mirip dengan orang lain, wajah yang sangat menyerupai. Karena itu sistem keamanan dan teknologi di industri juga harus terus ditingkatkan," katanya.
Menurutnya, penyelenggara Pindar perlu terus memperbarui sistem keamanan agar mampu mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan siber yang terus berkembang.
Di sisi lain, OJK menilai media memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Kolaborasi antara regulator, industri, dan media dinilai menjadi salah satu kunci untuk membangun ekosistem jasa keuangan digital yang sehat sekaligus menekan maraknya penipuan berkedok pinjaman online.
"Media merupakan mitra strategis OJK dalam membangun literasi keuangan dan menjaga kepercayaan publik. Dengan kolaborasi regulator, industri, media, dan partisipasi masyarakat, kami berharap industri ini dapat berkembang semakin sehat ke depan," ujar Adi.
Adi berharap pelatihan yang melibatkan insan pers tersebut dapat meningkatkan pemahaman wartawan mengenai industri Pindar sehingga menghasilkan pemberitaan yang lebih akurat serta membantu masyarakat membedakan layanan pinjaman digital legal dan ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel








