Paripurna DPR Sahkan UU PFII, Langkah Baru RI Tarik Investasi Global

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/7/2026).
Pengesahan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun fondasi hukum bagi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai upaya memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik investasi global.
Persetujuan diberikan secara bulat oleh seluruh fraksi di DPR RI setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan peserta rapat paripurna.
Baca Juga: RUU PFII Bakal Disahkan di Paripurna DPR Besok, Misbakhun: Mudah-mudahan Lancar
"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi, apakah RUU tentang PFII dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?" ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Seluruh anggota dewan yang hadir kemudian menyatakan persetujuan secara serempak, yang dilanjutkan dengan ketukan palu sebagai tanda resmi disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang.
Pengesahan UU PFII menjadi tonggak baru dalam pengembangan sektor keuangan Indonesia.
Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembentukan pusat finansial internasional yang mampu meningkatkan pendalaman pasar keuangan domestik, memperluas akses pembiayaan, serta menarik lebih banyak investor dan institusi keuangan global untuk beroperasi di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah menyepakati RUU PFII untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR.
Kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat daya saing Indonesia di tengah persaingan pusat keuangan regional maupun global.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas proses pembahasan yang dinilainya berjalan secara konstruktif, produktif, dan efektif.
"Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI serta Panja RUU PFII atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang konstruktif, produktif, dan efektif selama penyusunan RUU PFII," kata Purbaya.
Menurutnya, proses pembahasan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam, inovatif, serta memiliki daya saing di tingkat global.
Dengan disahkannya UU PFII, pemerintah kini memiliki dasar hukum untuk melanjutkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Kehadiran PFII diharapkan menjadi instrumen baru dalam memperkuat ekosistem jasa keuangan nasional sekaligus meningkatkan posisi Indonesia sebagai salah satu tujuan utama investasi dan aktivitas keuangan internasional di kawasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









