RUU PFII Bakal Disahkan di Paripurna DPR Besok, Misbakhun: Mudah-mudahan Lancar

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI.
Persetujuan tersebut menjadi tahapan terakhir di tingkat komisi sebelum beleid tersebut ditetapkan menjadi undang-undang. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, seluruh fraksi di Komisi XI telah menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut.
"Setelah mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, dapat kita simpulkan bahwa delapan fraksi di Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII. Selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," kata Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: RI Matangkan PFII, Misbkahun: Semua Jenis Usaha Kita Fasilitasi
Persetujuan itu juga disampaikan pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.
"Pemerintah menerima hasil pembahasan RUU PFII pada tingkat panitia kerja dan menyetujui agar rancangan undang-undang ini dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI," ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan pembentukan PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Kehadiran PFII diharapkan menjadi pusat aktivitas keuangan internasional yang mampu memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus menarik investasi global.
Purbaya menjelaskan PFII dirancang menjadi kawasan dengan tata kelola khusus yang didukung kelembagaan independen dan standar internasional. Selain menjadi pusat kegiatan jasa keuangan, kawasan tersebut juga ditujukan untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional.
Menurut pemerintah, keberadaan PFII akan mendorong diversifikasi instrumen pembiayaan, meningkatkan investasi, memperkuat pembiayaan proyek strategis nasional, hingga memperbesar kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Misbakhun juga mengatakan pembahasan RUU berhasil diselesaikan sesuai tenggat waktu yang diamanatkan dalam undang-undang.
"Kami menyelesaikan ini dalam waktu yang dimandatkan oleh undang-undang, yaitu tiga bulan. Mudah-mudahan persetujuan pada tingkat dua besok berjalan lancar sehingga amanat undang-undang dapat dipenuhi tepat waktu," ujar Misbakhun.
Apabila disetujui dalam rapat paripurna DPR RI, RUU PFII selanjutnya akan memasuki tahapan pengesahan menjadi undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









