Arti Window Dressing: Pengertian, Tujuan, dan Legalitasnya

AKURAT.CO Pernahkah kamu mendengar istilah “Window Dressing”? Ternyata istilah ini cukup populer di dunia keuangan.
Lalu, apa arti window dressing? Simak artikel selengkapnya!
Baca Juga: Fenomena Window Dressing Selamatkan IHSG
Pengertian Window Dressing
Secara umum, dilansir dari website dictionary.com, window dressing diartikan sebagai menata etalase toko supaya terlihat menarik atau menyajikan sesuatu supaya terlihat lebih baik daripada kenyataannya.
Dalam dunia keuangan dan bisnis, istilah window dressing berarti strategi yang sering dipakai oleh perusahaan dalam membuat laporan keuangan atau portofolio terlihat lebih menarik agar terlihat menguntungkan meskipun tidak sesuai dengan kenyataannya.
Contoh Praktik Window Dressing
Perusahaan menunda pengeluaran besar di akhir tahun supaya laba tampak lebih tinggi di laporan keuangan. Dengan begitu, investor dan pemegang saham melihat perusahaan seolah sedang dalam kondisi finansial yang bagus, padahal pengeluaran tersebut hanya ditunda dan bukan berarti laba asli lebih besar.
Tujuan Window Dressing
Window dressing biasanya dilakukan oleh perusahaan karena memiliki beberapa tujuan, yaitu:
Menarik minat investor untuk berinvestasi di perusahaan
Memuaskan para pemegang saham
Menutupi kerugian
Menunjukkan kemampuan dalam mengelola aset
Memperbaiki rasio keuangan
Meningkatkan citra perusahaan
Dampak Negatif Window Dressing
Dilansir dari website brights.id berikut adalah dampak negatif dari window dressing:
Investor akan merasa tertipu karena keuntungan yang diperoleh dari window dressing ini hanya bersifat sementara. Jadi setelah periode pelaporan telah berakhir, kondisi laporan keuangan dan portofolio bisa kembali ke kondisi yang tidak menguntungkan.
Dapat merusak citra perusahaan dan kepercayaan dari investor jika terungkap
Dapat dianggap sebagai manipulasi laporan keuangan jika dilakukan secara tidak etis
Berdampak dalam membuat keputusan yang salah oleh investor
Baca Juga: Window Dressing Menyapa, IHSG Langsung Tancap Gas
Apakah Window Dressing Boleh Dilakukan?
Dikutip dari DetikFinance, window dressing boleh dilakukan asal tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku dan transparan. Praktik window dressing tidak boleh dilakukan dengan tujuan memanipulasi dan menyesatkan.
Mengutip dari website blc-ugm.com, ketentuan hukum Pasar Modal telah melarang adanya praktik window dressing. Jika terdapat pernyataan yang dimanipulasi atau menyebarkan, maka bisa termasuk ke dalam tindak pidana.
Bahkan, dalam sektor perbankan, dilansir dari laman investor.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang praktik window dressing baik yang dilakukan dengan manipulasi ataupun pencatatan yang tidak sesuai.
Jadi, praktik window dressing tidak selalu ilegal, akan tetapi akan tetapi bisa menjadi tindak pidana apabila menyesatkan dan memanipulasi.
Shera Amalia Ghaitsa (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







