OJK: Scam Digital Kini Jadi Ancaman Serius bagi Sistem Keuangan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penipuan digital (scam) kini telah berkembang dari sekadar persoalan perlindungan konsumen menjadi ancaman terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan nasional.
Karena itu, penanganannya memerlukan kolaborasi lintas regulator, industri, hingga kerja sama internasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kompleksitas kejahatan keuangan saat ini semakin meningkat karena melibatkan berbagai sektor dan melintasi batas negara.
Baca Juga: OJK: Rp200 Miliar Dana Korban Scam Berhasil Dikembalikan Sejak 2024
"Scam itu sudah bukan lagi hanya terkait perlindungan konsumen. Ini berkembang menjadi ancaman serius karena bisa menggerogoti trust terhadap sektor jasa keuangan," kata Friderica dalam konferensi pers Seminar On Scams di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Friderica juga menjelaskan dana hasil penipuan kini tidak lagi berhenti di rekening perbankan, melainkan berpindah dengan cepat ke berbagai platform lain seperti aset digital, kripto, marketplace, hingga sistem pembayaran elektronik.
Pola tersebut membuat penanganan kasus tidak dapat dilakukan hanya oleh satu regulator atau satu negara.
"Ketika seseorang terkena scam, dananya tidak hanya berputar di rekening bank, tetapi juga masuk ke aset digital, kripto, marketplace, dan bahkan lintas negara. Karena itu, ini harus menjadi collective action antarregulator di seluruh dunia," ujar Friderica.
Fenomena scam lintas negara terus menjadi perhatian regulator di berbagai negara seiring meningkatnya digitalisasi layanan keuangan.
Perkembangan teknologi membuat pelaku mampu memindahkan dana ke berbagai instrumen keuangan dalam waktu singkat sehingga proses pelacakan menjadi semakin kompleks.
Baca Juga: OJK Blokir 557 Ribu Rekening, Dana Korban Scam Rp674 Miliar Terselamatkan
OJK juga menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dengan regulator domestik maupun internasional guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








