OJK Targetkan POJK Demutualisasi BEI Rampung dalam Tiga Bulan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menghitung mundur proses transformasi kelembagaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Regulator menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi BEI selesai dalam tiga bulan ke depan sebagai landasan dimulainya perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, penyusunan aturan tersebut kini telah masuk dalam program legislasi (proleg) mendesak OJK dan sedang berada pada tahap perancangan.
Baca Juga: OJK: Penipuan Digital Kini Jadi Bagian Jaringan Pencucian Uang Global
"Targetnya tahun ini. Kami sudah masukkan dalam proleg mendesak OJK. Karena tidak lagi menunggu Peraturan Pemerintah, sekarang sedang drafting penyusunan peraturan dan pada saatnya nanti akan diputuskan melalui rapat Dewan Komisioner OJK. Timeline-nya kurang lebih tiga bulan ke depan," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Setelah POJK diterbitkan, BEI akan menyesuaikan seluruh ketentuan internalnya agar sejalan dengan regulasi baru. Proses perubahan status kelembagaan tersebut juga wajib melalui mekanisme tata kelola perusahaan, termasuk persetujuan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS Luar Biasa.
"Setelah itu praktis pengaturan di bursa juga harus berubah karena ada perubahan terkait demutualisasi. Selanjutnya aksi korporasi tersebut dijalankan sesuai tata kelola melalui forum RUPS atau RUPS Luar Biasa," ujar Hasan.
Regulasi yang tengah disusun akan menjadi dasar perubahan struktur BEI dari sistem mutual, yakni kepemilikan oleh para Anggota Bursa, menjadi demutual, di mana fungsi kepemilikan dipisahkan dari fungsi operasional bursa.
Selain mengatur perubahan kelembagaan, POJK juga akan memuat ketentuan mengenai tata kelola, manajemen risiko, hingga karakteristik infrastruktur pasar setelah proses transformasi berlangsung.
OJK juga memastikan tahapan awal demutualisasi akan diawali melalui mekanisme private deal di antara Anggota Bursa. Pelaksanaan tahap tersebut masih menunggu terbitnya POJK sebagai dasar hukum.
Baca Juga: Cara Cek BI Checking Sendiri Gratis Lewat HP, Resmi iDebKu OJK
Percepatan penyusunan POJK terjadi setelah terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi tersebut mengubah mekanisme demutualisasi BEI yang sebelumnya mensyaratkan Peraturan Pemerintah menjadi langsung berada di bawah kewenangan OJK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang










