Jaga Kredibilitas Sistem Keuangan, Ekonom Usul Evaluasi UU P2SK

AKURAT.CO Rencana pemanfaatan instrumen pembiayaan melalui skema yang diatur dalam Pasal 50A UU P2SK menuai sorotan.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai aturan tersebut perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan risiko terhadap reputasi Indonesia dan integritas sistem keuangan nasional.
Lebih khususnya lagi, lanjut Wijayanto, terhadap pasal yang mengatur instrumen surat utang khusus Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Baca Juga: Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM, Hekal: Agar Pelaku Usaha Bisa Kembali Produktif
Dalam pemaparannya, Wijayanto mengingatkan agar kebutuhan pemerintah mencari sumber pendanaan tidak ditempuh dengan skema yang justru memunculkan tanda tanya dari sisi kepastian hukum, pengawasan, dan keselarasan dengan prinsip anti pencucian uang.
“UU P2SK adalah produk hukum yang melanggar hukum, bahkan mengebiri peran institusi strategis seperti OJK, PPATK, dan Bank Indonesia, dalam menjaga integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia,” kata Wijayanto pada saat menjadi pembicara dalam agenda UU P2SK: Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor, Rabu (24/6/2026).
Sebab menurut Wijayanto pasal 50A memberikan perlindungan hukum tertentu terhadap pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara di pasar primer.
Sehingga data dan informasi pembelian instrumen tertentu tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum pada kondisi tertentu.
Bagi Wijayanto, titik persoalannya bukan sekadar pada lahirnya instrumen pembiayaan baru, melainkan pada desain regulasi yang menurut dia dapat menimbulkan tafsir bahwa negara memberi ruang perlindungan terlalu luas bagi sumber dana yang masuk.
Dirinya bahkan membandingkan ketentuan tersebut dengan skema tax amnesty. Sebab terdapat perbedaan mendasar antara pengampunan pajak yang memiliki koridor lebih spesifik dengan instrumen dalam Pasal 50A yang dinilai lebih terbuka dan berpotensi memunculkan risiko tata kelola.
“UU P2SK memberi payung bagi Danantara untuk menerbitkan Patriot Bond atau Merah Putih Bond sesuai kebutuhan, tanpa batasan waktu dan nilai. Ini seperti cek kosong bagi Danantara,” ujarnya.
Menurutnya jika desain regulasi tidak diperjelas, Indonesia bisa menghadapi beban reputasi yang lebih mahal ketimbang manfaat jangka pendek dari masuknya dana.
Oleh sebab itu, Wijayanto menilai investor global sangat sensitif terhadap isu tata kelola, anti-money laundering (AML), counter terrorism financing (CFT), transparansi, serta beneficial ownership.
Wijayanto mengatakan, kebijakan yang memberi kesan terlalu permisif terhadap asal-usul dana justru dapat menurunkan kepercayaan investor yang selama ini mengutamakan kepatuhan dan tata kelola.
“Banyak negara coba menghindari dana-dana ilegal seperti itu. Jika Indonesia memaksa memfasilitasi itu, maka siap-siap saja Indonesia akan dikucilkan,” katanya.
Baca Juga: UU P2SK Perkuat Landasan Hukum Penghapusan Kredit Macet UMKM
Lebih lanjut Wijayanto menegaskan bahwa pemerintah harus membuat skema pembiayaan yang tetap kompetitif, tetapi tidak menimbulkan moral hazard. Dalam pandangannya, pembiayaan pembangunan memang perlu diperluas, namun tidak boleh mengorbankan reputasi jangka panjang sistem keuangan nasional.
Wijayanto juga menyoroti aspek teknis pembentukan pasal tersebut. Ia menilai Pasal 50A tampak tidak sepenuhnya harmonis dengan struktur pasal lain dalam UU P2SK. Karena itu, ia mendorong evaluasi lebih lanjut agar tidak muncul ruang tafsir yang berlebihan.
“Pada Pasal 50A UU P2SK memang agak aneh dari sisi detail, gaya penulisan, karena seolah sesuatu yang mendadak dicangkokkan karena tidak harmoni dengan pasal-pasal yang lain,” ujarnya.
Sebagai jalan keluar, Wijayanto mengusulkan pemerintah segera memperjelas koridor pelaksanaan beleid tersebut. Ada dua jalur yang bisa dipertimbangkan, yakni pengaturan lebih rinci melalui peraturan pelaksana yang ketat atau pengujian aturan melalui mekanisme hukum.
“Pasal 50A perlu dihentikan melalui penerbitan peraturan yang mengatur prinsip secara detail yang sesuai dengan prinsip global dan nilai-nilai moral Indonesia, atau melalui judicial review,” kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat





