Premi Tunggal Tumbuh Saat Daya Beli Tertekan, Ini Penjelasan OJK

AKURAT.CO Tren menarik terjadi di industri asuransi jiwa sepanjang 2026. Di tengah tekanan daya beli dan ketidakpastian ekonomi, produk dengan pembayaran premi sekali bayar atau premi tunggal justru mencatat pertumbuhan lebih kuat dibanding premi reguler.
Data OJK menunjukkan pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp62,58 triliun hingga April 2026 atau tumbuh 3,28% secara tahunan (year-on-year/YoY).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pertumbuhan premi tunggal didorong oleh preferensi nasabah yang ingin mendapatkan perlindungan sekaligus menempatkan dana dalam satu transaksi.
Baca Juga: OJK: Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Bisnis Asuransi Properti
"OJK melihat bahwa pertumbuhan premi tunggal dipengaruhi oleh preferensi sebagian nasabah untuk memperoleh perlindungan sekaligus melakukan penempatan dana dalam satu transaksi," ujar Ogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Sebaliknya, premi reguler yang mengharuskan pembayaran berkala dalam jangka panjang cenderung lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi dan kemampuan finansial masyarakat.
Fenomena ini menjadi sinyal perubahan perilaku konsumen di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Produk dengan komitmen pembayaran jangka pendek dinilai lebih fleksibel dibandingkan produk yang mengharuskan setoran rutin selama bertahun-tahun.
Sebagai perbandingan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebelumnya melaporkan premi tunggal tumbuh 7,4% pada kuartal I/2026, sedangkan premi reguler turun 5,2%.
Baca Juga: OJK Sita 41 Aset Terkait Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP Medan
Meski pola pertumbuhan berubah, OJK menilai permintaan terhadap produk perlindungan jiwa secara umum masih terjaga. Baik premi tunggal maupun reguler tetap memiliki peran penting dalam memperluas perlindungan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








