UU P2SK Perkuat Landasan Hukum Penghapusan Kredit Macet UMKM

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka peluang baru ke jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini terhambat akses pembiayaan akibat catatan kredit bermasalah.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha produktif untuk kembali masuk ke ekosistem keuangan formal.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, banyak pelaku UMKM masih menjalankan usaha secara aktif tapi tak bisa mengakses pinjaman dari perbankan karena masih tercatat memiliki tunggakan lama dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Baca Juga: Relaksasi SLIK OJK Buka Akses KPR Subsidi, Bos BTN: Biarkan Judgmentnya Diserahkan ke Bank
"Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tapi tak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan," kata Misbakhun di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Melalui revisi UU P2SK, pemerintah dan DPR memperluas dasar hukum penghapusan tagih kredit macet UMKM.
Jika sebelumnya kewenangan tersebut lebih banyak berlaku di bank-bank BUMN, kini cakupannya diperluas hingga BPD dan LKNB milik pemerintah daerah.
Misbakhun menegaskan kebijakan tersebut bukan sekadar upaya membersihkan neraca kredit bermasalah lembaga keuangan.
Menurutnya, tujuan utama revisi UU P2SK adalah mengembalikan akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang masih produktif agar dapat mengembangkan bisnisnya secara sehat dan berkelanjutan.
"Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya," ujarnya.
Menurut Misbakhun, kecepatan implementasi akan menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan dalam membantu UMKM memperoleh akses pembiayaan kembali.
"Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit," katanya.
Perluasan kewenangan penghapusan tagih hingga BPD berpotensi mempercepat pemulihan sektor usaha di daerah.
Selama ini, BPD menjadi salah satu lembaga keuangan yang paling dekat dengan pelaku UMKM di berbagai wilayah Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









