DPR Buka Pendaftaran Calon Anggota BPK, Isi Dua Kursi Kosong

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI resmi membuka pendaftaran calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengisi dua kursi yang kosong akibat berakhirnya masa jabatan satu anggota dan wafatnya satu anggota lainnya.
Pembukaan pendaftaran diumumkan pada Jumat (12/6/2026) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
"Untuk memenuhi asas keterbukaan, DPR RI membuka pendaftaran dan pemilihan dua calon Anggota BPK," demikian pengumuman Komisi XI DPR RI.
Komisi XI menjelaskan, pendaftaran dibuka selama 14 hari kerja mulai 12 Juni hingga 2 Juli 2026.
Berkas pendaftaran harus disampaikan langsung ke Sekretariat Komisi XI DPR RI paling lambat 2 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.
Sesuai Pasal 13 UU BPK, calon anggota BPK wajib berstatus warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di Indonesia, memiliki integritas dan kejujuran, serta setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: GEKIRA Konsolidasikan 38 Provinsi, Dukung Transformasi Ekonomi Prabowo melalui Gerakan Kerakyatan
Selain itu, calon harus berpendidikan minimal sarjana (S1), berusia paling rendah 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, serta telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat pengelola keuangan negara sekurang-kurangnya dua tahun.
Para pendaftar juga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen administrasi, antara lain daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah yang telah dilegalisasi, SKCK, NPWP, daftar kekayaan, surat keterangan sehat, serta makalah terkait tugas dan fungsi BPK.
Komisi XI menegaskan calon anggota BPK diharapkan memiliki pemahaman yang baik mengenai tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan negara, serta implementasi regulasi di bidang keuangan negara.
Seluruh pendaftar akan mengikuti proses seleksi yang dilakukan Komisi XI DPR RI. Hasil seleksi nantinya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman tersebut ditandatangani Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, bersama para wakil ketua komisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T










