Misbakhun: Likuiditas Kripto Domestik Tak Boleh Dipengaruhi Platform Offshore Tak Berizin

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, penguatan regulasi aset kripto dalam revisi UU P2SK tidak hanya bertujuan mengembangkan industri digital, tetapi juga menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Menurutnya, salah satu tantangan terbesar industri aset digital saat ini adalah potensi keluarnya likuiditas domestik ke platform luar negeri yang tidak memiliki izin di Indonesia.
Misbakhun menegaskan, platform offshore yang tidak berizin tentunya tidak akan bisa beroperasi di Indonesia karena dikhawatirkan penggunaan likuiditas untuk transaksi di luar negeri yang dapat mempengaruhi likuiditas dalam negeri.
Baca Juga: OJK Fokuskan Industri Kripto ke Tokenisasi Aset Nyata dan Stablecoin
"Kita ingin menjaga likuiditas domestik tetap kuat," ujar Misbakhun dalam acara CFX Crypto Conference 2026 Chapter III Pilar Kepercayaan: Membangun Fondasi yang Tangguh untuk Keberlanjutan dan Kedaulatan Aset Digital di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pernyataan ini muncul di tengah besarnya pertumbuhan pasar kripto nasional. DPR mencatat jumlah investor aset kripto telah mencapai sekitar 21,37 juta orang.
Sementara OJK melaporkan jumlah investor aset kripto Indonesia mencapai 19,56 juta orang hingga November 2025 dengan total transaksi sepanjang tahun mencapai Rp482,23 triliun.
Menurut Misbakhun, besarnya dana yang beredar di industri aset digital menjadikan sektor tersebut memiliki dampak strategis terhadap stabilitas keuangan nasional.
Misbakhun juga menilai ekosistem kripto ke depan akan menjadi bagian dari arsitektur pasar keuangan Indonesia bersama bursa efek, bursa karbon, serta bursa komoditas strategis.
"Kita sudah mempunyai bursa saham, bursa karbon, dan nantinya bursa komoditas strategis. Kripto akan berjalan paralel menjadi bagian dari ekosistem industri jasa keuangan nasional," ujarnya.
Dirinya menegaskan Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk digital global, tetapi juga harus menjadi pusat aktivitas ekonomi digital yang memberikan manfaat bagi perekonomian domestik.
Isu kedaulatan digital menjadi perhatian banyak negara dalam beberapa tahun terakhir. Perdagangan aset digital yang bersifat lintas negara membuat regulator menghadapi tantangan dalam pengawasan, perlindungan konsumen, hingga pengendalian arus modal.
Indonesia sendiri telah membangun infrastruktur resmi berupa bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk memastikan transaksi berlangsung secara transparan dan terawasi.
Per akhir 2025, OJK telah memberikan izin kepada 29 entitas dalam ekosistem aset kripto yang terdiri dari bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset keuangan digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









