Ada UU P2SK, Misbakhun: Kita Ingin Bangun Paradigma Kripto Tak Lagi Hanya Sebagai Alat Spekulasi

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyebut, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi momentum penting bagi transformasi industri aset digital Indonesia.
Menurut Misbakhun, regulasi terbaru tersebut menandai perubahan besar posisi aset kripto yang selama ini lebih dikenal sebagai instrumen spekulatif menjadi bagian dari infrastruktur keuangan nasional.
Misbakhun mengatakan, saat ini regulator menuju upaya agar aset digital terlibat langsung dalam aktivitas ekonomi yang lebih kuat dan menjadi bagian dari infrastruktur keuangan nasional.
Baca Juga: Perayaan 3 Tahun, Bursa Kripto CFX Kembali Gelar CFX Crypto Conference di Jakarta
"Kita ingin mengubah paradigma bahwa kripto tidak lagi hanya dipandang sebagai alat spekulasi," kata Misbakhun di sela acara CFX Crypto Conference 2026 Chapter III Pilar Kepercayaan: Membangun Fondasi yang Tangguh untuk Keberlanjutan dan Kedaulatan Aset Digital di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pernyataan tersebut muncul seiring penguatan kerangka hukum kripto di Indonesia melalui revisi UU P2SK yang memasukkan berbagai instrumen baru seperti stablecoin, tokenisasi aset dunia nyata (real world asset/RWA), hingga crypto repo.
Data industri menunjukkan ekosistem aset digital nasional terus berkembang. Misbakhun menyebut jumlah investor kripto yang terdaftar telah mencapai sekitar 21,37 juta orang.
Sementara itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor aset kripto Indonesia mencapai 19,56 juta orang hingga November 2025, dengan nilai transaksi sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun.
Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar aset digital terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Misbakhun menilai perkembangan tersebut perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu mengarahkan aset digital agar memberikan dampak ekonomi lebih luas.
Dirinya mengatakan pemerintah dan DPR kini tidak hanya membicarakan perdagangan aset kripto semata, melainkan pengembangan instrumen digital yang dapat terhubung dengan sektor riil.
"Kita mulai membicarakan stablecoin, real world asset tokenization, dan berbagai instrumen baru yang menjadi masa depan industri keuangan digital," ujarnya.
Indonesia termasuk negara yang relatif progresif dalam mengatur aset kripto.
Berbeda dengan sejumlah negara yang masih mengandalkan kebijakan setingkat regulasi teknis atau executive order, Indonesia telah memasukkan pengaturan aset digital ke dalam payung hukum setingkat undang-undang.
Transformasi tersebut juga berlangsung bersamaan dengan perpindahan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK yang mulai efektif pada 2025.
Dalam beberapa tahun terakhir, pasar kripto Indonesia berkembang pesat. Nilai transaksi sempat mencapai Rp650,61 triliun pada 2024 sebelum terkoreksi menjadi Rp482,23 triliun pada 2025.
Meski demikian, jumlah investor tetap meningkat menunjukkan adopsi yang masih berlanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









