Cara Memeriksa Nilai NJOP Sebelum Membeli Rumah, Bisa Online dan Secara Langsung

AKURAT.CO Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup.
Agar investasi properti tetap aman dan sesuai harga pasar, penting untuk mengetahui nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari rumah yang akan dibeli.
Cara memeriksa nilai NJOP sebelum membeli rumah sangat penting agar tidak membayar harga yang terlalu tinggi atau terkena pajak properti yang tidak sesuai. Berikut panduan lengkapnya.
Baca Juga: Pahami Apa Itu NJOP dan Cara Hitungnya, Wajib Diketahui Sebelum Beli Rumah!
Apa Itu NJOP?
Dilansir dari Siplaw Firm, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan angka acuan yang digunakan dalam dunia properti untuk menunjukkan perkiraan harga rata-rata transaksi tanah dan bangunan.
NJOP ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Besaran NJOP diatur melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.07/2018. Secara umum, NJOP diperbarui setiap tiga tahun.
Namun, jika harga properti di suatu wilayah meningkat secara signifikan, penyesuaian bisa dilakukan lebih sering, bahkan tiap tahun.
Mengapa Penting Memeriksa NJOP?
Mengetahui NJOP tanah sangat krusial bagi pemilik atau calon pembeli properti karena NJOP berfungsi sebagai acuan untuk menilai harga properti secara objektif sekaligus menjadi dasar perhitungan pajak yang wajib dibayar.
Dengan informasi NJOP, proses transaksi properti bisa dilakukan lebih jelas, terukur, dan efisien.
Faktor yang Memengaruhi NJOP
Dilansir dari Online Pajak, ada tiga aspek utama yang menjadi dasar penentuan NJOP, yaitu:
Perbandingan dengan Objek Pajak Lain
Pendapatan atau Manfaat Ekonomi dari Properti
Biaya Perolehan Baru
Cara Memeriksa Nilai NJOP Sebelum Membeli Rumah
Mengecek di Situs Resmi Pemerintah Daerah
Beberapa pemerintah daerah kini menyediakan fasilitas untuk mengecek NJOP secara online, memudahkan calon pembeli properti untuk mengetahui nilai objek pajak sebelum transaksi.
Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau alamat lengkap tanah, dan sistem akan menampilkan NJOP per meter persegi secara otomatis.
Dengan begitu, informasi NJOP bisa diperoleh dengan mudah tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Mengunjungi Kantor Kecamatan
Untuk mengetahui besaran NJOP suatu properti atau wilayah tertentu, bisa langsung mengunjungi kantor kecamatan di lokasi properti tersebut.
Biasanya akan mengisi formulir permintaan informasi NJOP dan petugas akan memberikan nilai NJOP resmi rumah tersebut.
Mengetahui nilai NJOP sebelum membeli rumah sangat penting agar transaksi properti berjalan lebih aman dan transparan.
NJOP tidak hanya menjadi acuan untuk menilai harga properti secara objektif, tetapi juga dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pemeriksaan NJOP dapat dilakukan melalui situs resmi pemerintah daerah, aplikasi digital, atau langsung ke kantor kecamatan.
Dengan informasi ini, proses pembelian rumah bisa lebih efisien, risiko membayar harga terlalu tinggi bisa diminimalkan, dan perencanaan pajak menjadi lebih terukur.
Shera Amalia Ghaitsa (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







