Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah, Jangan Sampai Salah Hitung!

AKURAT.CO Transaksi jual beli rumah tidak hanya soal harga properti. Baik penjual maupun pembeli juga harus menyiapkan berbagai kewajiban pajak yang menjadi bagian penting dalam proses administrasi properti.
Masih banyak masyarakat yang bingung menghitung pajak jual beli rumah.
Padahal, kesalahan perhitungan dapat menyebabkan kekurangan pembayaran, keterlambatan proses balik nama sertifikat, hingga munculnya denda administrasi.
Dalam transaksi properti, terdapat dua jenis pajak utama yang wajib dipahami, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli.
Berikut penjelasan lengkap mengenai cara menghitung pajak jual beli rumah beserta simulasinya.
Jenis Pajak dalam Transaksi Rumah
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dikenakan kepada penjual atas penghasilan dari hasil penjualan rumah atau properti.
Tarif PPh final penjualan rumah umumnya sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi atau nilai tertinggi antara harga transaksi dan NJOP.
Pajak ini wajib dibayarkan sebelum proses Akta Jual Beli (AJB) dilakukan di hadapan PPAT.
Rumus perhitungannya:
PPh = 2{,}5% \times Harga\ Jual\ Rumah
Contoh:
Jika rumah dijual seharga Rp800 juta, maka:
PPh = 2{,}5% \times 800.000.000 = 20.000.000
Artinya, penjual wajib membayar PPh sebesar Rp20 juta.
2. BPHTB untuk Pembeli
Selain penjual, pembeli rumah juga wajib membayar BPHTB.
Besarnya BPHTB dihitung dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Baca Juga: Ketahuan Main Game dan Merokok Saat RDP, Anggota DPRD Jember Disanksi Partai
Rumus BPHTB:
BPHTB = 5% \times (NPOP - NPOPTKP)
Keterangan:
NPOP = nilai transaksi rumah
NPOPTKP = nilai tidak kena pajak
Contoh perhitungan:
Harga rumah: Rp800 juta
NPOPTKP daerah: Rp80 juta
Maka:
BPHTB = 5% \times (800.000.000 - 80.000.000) = 36.000.000
Jadi, BPHTB yang harus dibayar pembeli sebesar Rp36 juta.
Kenapa Penting Memahami Pajak Rumah?
Memahami pajak jual beli rumah membantu pembeli maupun penjual:
mengetahui total biaya transaksi,
menghindari kekurangan pembayaran,
mempercepat proses administrasi,
menghindari sanksi pajak,
serta mempersiapkan dana dengan lebih matang.
Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pajak
Besarnya pajak properti bisa berbeda tergantung beberapa faktor, seperti:
harga rumah,
lokasi properti,
NJOP,
hingga jenis properti yang diperjualbelikan.
Semakin tinggi nilai transaksi, semakin besar pula pajak yang harus dibayar.
Biaya Tambahan Selain Pajak
Selain pajak utama, transaksi rumah biasanya juga memerlukan biaya tambahan, antara lain:
biaya notaris atau PPAT,
biaya balik nama sertifikat,
biaya administrasi bank,
pengecekan sertifikat,
hingga validasi pajak.
Karena itu, pembeli maupun penjual sebaiknya menyiapkan dana cadangan di luar harga rumah.
Cara Membayar Pajak Properti
Saat ini pembayaran pajak properti dapat dilakukan secara online maupun offline melalui:
bank yang ditunjuk pemerintah,
mobile banking,
ATM,
kantor pos,
maupun sistem pajak daerah online.
Simpan seluruh bukti pembayaran karena akan dibutuhkan dalam proses administrasi jual beli rumah.
Baca Juga: MA Perkuat Vonis 4 Tahun Dosen PPDS Anestesi UNDIP dalam Kasus Pemerasan
Tips Aman Saat Jual Beli Rumah
Agar transaksi berjalan aman dan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
pastikan sertifikat rumah asli,
cek status pajak properti,
gunakan jasa notaris atau PPAT resmi,
hitung seluruh biaya sejak awal,
dan simpan semua dokumen pembayaran.
Kesimpulan
Menghitung pajak jual beli rumah sebenarnya tidak rumit jika memahami jenis pajak dan rumusnya.
Penjual umumnya dikenakan PPh final sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi, sedangkan pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5 persen setelah dikurangi NPOPTKP.
Selain pajak utama, ada pula sejumlah biaya tambahan lain yang perlu diperhitungkan agar proses transaksi properti berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun hukum.
Laporan: Amalia Febriyani/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







