Harga Emas di Pegadaian Terbaru, 6 Maret 2026: Kompak Merangkak Naik

AKURAT.CO Harga emas batangan di Pegadaian pada Jumat, 6 Maret 2026, tercatat mengalami kenaikan tipis pada dua produk populer, yakni Galeri24 dan UBS.
Pergerakan ini membuat harga emas kembali merangkak naik dibandingkan hari sebelumnya.
Emas produksi Galeri24 kini dijual seharga Rp3.080.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp3.075.000 per gram.
Baca Juga: Ahmad Khoirul Basith Bidik Emas Panahan Asian Games di Tengah Kuliah di Universitas Budi Luhur
Sementara itu, emas keluaran PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) juga mengalami kenaikan menjadi Rp3.096.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp3.091.000 per gram.
Berikut rincian lengkap harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian hari ini.
Harga Emas Galeri24 di Pegadaian
Harga Galeri24 0,5 gram: Rp1.616.000
Harga Galeri24 1 gram: Rp3.080.000
Harga Galeri24 2 gram: Rp6.086.000
Harga Galeri24 5 gram: Rp15.103.000
Harga Galeri24 10 gram: Rp30.124.000
Harga Galeri24 25 gram: Rp74.906.000
Harga Galeri24 50 gram: Rp149.695.000
Harga Galeri24 100 gram: Rp299.240.000
Harga Galeri24 250 gram: Rp746.263.000
Harga Galeri24 500 gram: Rp1.492.526.000
Harga Galeri24 1000 gram: Rp2.985.050.000
Harga Emas UBS di Pegadaian
Harga UBS 0,5 gram: Rp1.673.000
Harga UBS 1 gram: Rp3.096.000
Harga UBS 2 gram: Rp6.143.000
Harga UBS 5 gram: Rp15.181.000
Harga UBS 10 gram: Rp30.201.000
Harga UBS 25 gram: Rp75.354.000
Harga UBS 50 gram: Rp150.400.000
Harga UBS 100 gram: Rp300.681.000
Harga UBS 250 gram: Rp751.482.000
Harga UBS 500 gram: Rp1.501.199.000
Pergerakan harga emas di Pegadaian dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global maupun nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membeli ataupun berinvestasi emas disarankan untuk terus memantau pembaruan harga secara berkala.
Dengan kenaikan tipis yang terjadi hari ini, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati karena dinilai relatif stabil dan aman untuk jangka panjang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









