Tukar Uang Baru BI 2026 Apakah Bisa Diwakilkan? Ini Aturan dan Jadwal Terbarunya

AKURAT.CO Program penukaran uang baru 2026 kembali diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) melalui layanan Kas Keliling berbasis pemesanan digital. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah apakah proses penukaran dapat diwakilkan kepada orang lain.
Berdasarkan ketentuan resmi BI, penukaran uang baru tidak dapat diwakilkan. Nama yang terdaftar dalam sistem pemesanan harus sama dengan identitas yang dibawa saat pengambilan. Pemilik KTP wajib hadir secara langsung di lokasi sesuai jadwal yang telah dipilih.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi uang baru lebih merata serta mencegah praktik percaloan. Petugas akan melakukan verifikasi identitas dengan mencocokkan KTP asli dan bukti pemesanan dari sistem PINTAR BI melalui laman pintar.bi.go.id.
Baca Juga: Tukar Uang Baru 2026 di BCA, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Syarat Penukaran Uang Baru
Agar proses berjalan lancar, masyarakat wajib membawa:
KTP asli yang masih berlaku. Fotokopi atau gambar digital tidak diterima.
Bukti pemesanan resmi berupa QR Code dari sistem PINTAR BI, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
Uang tunai yang akan ditukar dalam kondisi rapi, tidak dilipat, dan telah dipisahkan sesuai pecahan.
Tanpa kelengkapan tersebut, petugas berhak menolak proses penukaran.
Jadwal Pemesanan dan Periode Penukaran
Untuk mengantisipasi lonjakan akses, BI membagi jadwal pemesanan berdasarkan wilayah.
Wilayah Pulau Jawa mulai membuka pemesanan pada 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dengan periode penukaran berlangsung 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Sementara itu, wilayah luar Pulau Jawa mulai membuka pemesanan pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dengan periode penukaran yang sama, yakni 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Masyarakat disarankan memantau ketersediaan kuota secara berkala melalui sistem resmi karena slot penukaran bersifat terbatas.
Batas Maksimal Penukaran
Pada 2026, BI menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang, dengan rincian pecahan sebagai berikut:
Rp50.000 maksimal 50 lembar (Rp2.500.000)
Rp20.000 maksimal 50 lembar (Rp1.000.000)
Rp10.000 maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)
Rp5.000 maksimal 100 lembar (Rp500.000)
Rp2.000 maksimal 100 lembar (Rp200.000)
Rp1.000 maksimal 100 lembar (Rp100.000)
Paket pecahan tersebut telah ditentukan sistem dan tidak dapat diubah di lokasi penukaran.
Baca Juga: Paling Gampang! Ini Link dan Tata Cara Tukar Uang Baru 2026 melalui pintar.bi.go.id
Jika Tidak Hadir Sesuai Jadwal
Apabila pemesan tidak hadir pada jadwal yang telah dipilih, bukti pemesanan dinyatakan hangus. Namun, masyarakat tetap dapat melakukan pemesanan ulang selama kuota masih tersedia.
BI juga menegaskan bahwa layanan Kas Keliling hanya melayani masyarakat yang telah mendaftar melalui sistem PINTAR BI. Penukaran tanpa pemesanan online tidak dapat dilayani.
Dengan memahami aturan dan jadwal terbaru, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan penukaran uang baru secara tertib dan sesuai prosedur resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







