BEI Intensif Lobi MSCI, Bahas Free Float hingga Klasifikasi Investor

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melanjutkan komunikasi intensif dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) dalam rangka mendorong peningkatan kualitas dan daya saing pasar modal nasional di tingkat global.
Pertemuan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026, sebagai tindak lanjut atas proposal resmi yang telah disampaikan sebelumnya.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, proposal tersebut dikirimkan oleh tim Indonesia yang terdiri dari Self-Regulatory Organization (SRO) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada MSCI pada 5 Februari 2026.
Baca Juga: Danantara Bakal Dampingi BEI Temui MSCI
Pertemuan lanjutan di level teknis menjadi momentum penting untuk membahas lebih rinci berbagai inisiatif reformasi pasar yang diajukan.
“Tanggal 5 Februari 2026 tim dari Indonesia, dalam hal ini SRO dan OJK, telah mengirimkan proposal ke MSCI dan pertemuan lanjutan di level teknis akan dilakukan kembali pada hari Rabu ini, tanggal 11 Februari 2026,” ujar Jeffrey dalam Konferensi Pers Perkembangan Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Jeffrey menjelaskan, terdapat tiga inisiatif utama yang menjadi fokus pembahasan dengan MSCI. Pertama, penyempurnaan klasifikasi investor di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Struktur Single Investor Identification (SID) yang sebelumnya hanya terdiri dari sembilan kategori akan diperluas menjadi 28 sub-kategori investor.
“Langkah ini bertujuan menyediakan informasi struktur kepemilikan yang lebih rinci dan akurat,” kata Jeffrey.
Kedua, BEI mendorong perluasan keterbukaan informasi terkait kepemilikan saham. Jika sebelumnya keterbukaan hanya diwajibkan untuk kepemilikan di atas 5 persen, ke depan ambang batas tersebut akan diturunkan menjadi di atas 1 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memperkuat kepercayaan investor terhadap tata kelola emiten di Indonesia.
Baca Juga: Profil dan Tugas Jeffrey Hendrik, Pjs Dirut BEI
Inisiatif ketiga adalah peningkatan ketentuan minimum free float bagi perusahaan tercatat. BEI berencana menaikkan batas minimum free float secara bertahap dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen, sejalan dengan penyesuaian terhadap Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham.
Jeffrey menegaskan, penerapan kebijakan free float tersebut tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui fase bertahap dengan target antara yang jelas, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan kepada emiten.
“Penerapan free float dilakukan secara bertahap, dengan penetapan target antara pada setiap fase, serta monitoring dan pendampingan secara berkelanjutan bagi perusahaan tercatat,” ujarnya.
Dalam pertemuan awal dengan MSCI pada Senin, 2 Februari 2026, BEI diwakili langsung oleh Jeffrey Hendrik. Pertemuan tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Chief Investment Officer (CIO) Pandu Patria Sjahrir, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinyal komitmen Indonesia dalam mendorong reformasi struktural pasar modal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 3Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 5Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 6Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 8Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








