Skema BHR Ojol Dibahas, GoTo Pastikan Bonus Lebaran Tetap Ada

AKURAT.CO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo) memastikan program Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi tetap berlanjut pada perayaan Idul Fitri tahun ini. Namun, besaran nominal dan mekanisme pemberiannya masih dalam tahap pembahasan.
CEO GoTo, Hans Patuwo menyatakan perusahaan saat ini berkoordinasi dengan pemerintah serta sejumlah pihak terkait guna merumuskan skema yang tepat.
“Skema BHR pasti akan kita jalankan lagi tahun ini. Kita lagi susun spesifiknya, nominalnya berapa. Jadi saat ini masih belum bisa di-share karena masih dalam tahap perumusan,” kata Hans.
Baca Juga: GoTo Siapkan BHR 2026 untuk Mitra, Nominal Tunggu Finalisasi
Pernyataan tersebut menegaskan keberlanjutan kebijakan yang sebelumnya telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam SE tersebut, BHR diberikan secara proporsional dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, khusus bagi pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik. Bonus juga diwajibkan cair paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Meski regulasi tahun sebelumnya sudah menjadi acuan, pemerintah membuka ruang evaluasi untuk pelaksanaan tahun ini. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut pembahasan lanjutan akan segera dilakukan.
Baca Juga: Pengumuman! Mitra Driver Gojek Bisa Kuliah S1 dengan Beasiswa GoTo Merah Putih
“Insya Allah, ya (ada tahun ini),” ujarnya.
Di sisi perusahaan, Hans menekankan BHR masuk dalam salah satu dari empat pilar program “Bakti GoTo untuk Negeri” yang difokuskan pada penguatan kesejahteraan mitra.
Dengan masih berlangsungnya pembahasan, mitra pengemudi diharapkan menunggu pengumuman resmi terkait skema final, termasuk kriteria penerima dan nominal yang akan ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









