Transaksi Digital Melonjak, BI Perkuat Struktur Sistem Pembayaran

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) mempercepat reformasi penguatan industri sistem pembayaran seiring pesatnya pertumbuhan transaksi digital nasional.
Langkah ini diproyeksikan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan keberlanjutan ekonomi digital Indonesia hingga 2030.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa berbagai inisiatif digitalisasi pembayaran yang tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) telah mendorong lonjakan signifikan aktivitas transaksi non-tunai. Akselerasi ini dinilai positif, namun juga membawa konsekuensi meningkatnya kompleksitas risiko.
Baca Juga: Misbakhun Minta BI Jaga Rupiah di Level Moderat
“Reformasi penguatan industri sistem pembayaran menjadi fondasi bagi terwujudnya industri yang konsolidatif dan berdaya tahan, guna memastikan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang cepat, aman, dan berkelanjutan,” ujar Perry dalam Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
BI memprakirakan volume transaksi digital akan menembus 147,3 miliar transaksi pada 2030. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh meluasnya penggunaan QRIS, BI-FAST, dan SNAP, serta penguatan digitalisasi transaksi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, seiring peningkatan skala dan intensitas transaksi, BI menilai risiko operasional dan siber juga kian meningkat. Oleh karena itu, penguatan struktur industri sistem pembayaran menjadi kebutuhan mendesak agar sistem tetap andal dan resilien.
Menurut Perry, akselerasi digitalisasi tidak cukup hanya didorong oleh inovasi teknologi, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan kompetensi pelaku industri, manajemen risiko, serta infrastruktur teknologi informasi yang memadai.
Baca Juga: BI Taksir Pertumbuhan Ekonomi RI Tembus 5,7 Persen di 2026
Sebagai respons, BI melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran melalui penerapan kerangka TIKMI yaitu transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi sebagai implementasi lanjutan BSPI 2030. Reformasi ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa kebijakan baru ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pelaku industri sistem pembayaran.
“Reformasi pengaturan ini mencakup penguatan struktur industri sistem pembayaran secara menyeluruh, mulai dari penilaian kinerja hingga pengawasan,” kata Filianingsih.
Sebagai payung hukum, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran pada 24 Desember 2025. Kedua regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026.
Aturan ini mengatur penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja penyelenggara jasa sistem pembayaran (PSP), klasifikasi PSP, penataan aktivitas dan kepesertaan dalam infrastruktur pembayaran ritel, hingga pengaturan kerja sama dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang.
Selain itu, PBI dan PADG tersebut juga menjadi dasar hukum penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk pengelolaan data, serta penguatan fungsi kelembagaan dalam mendorong inovasi digital ke depan.
BI memastikan perumusan kebijakan dilakukan melalui uji empiris dengan melibatkan pelaku industri guna menjamin implementasi yang efektif. Masa transisi juga akan diberikan agar pelaku industri memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri.
Melalui reformasi ini, BI mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran untuk terus meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan sinergi demi menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









