Akurat

Viral Kasus Timothy Ronald, PoR dan UU PPSK Jadi Kunci Perlindungan Investor Kripto

Hefriday | 17 Januari 2026, 16:21 WIB
Viral Kasus Timothy Ronald, PoR dan UU PPSK Jadi Kunci Perlindungan Investor Kripto

AKURAT.CO Penerapan Proof of Reserves (PoR) dinilai dapat menjadi instrumen krusial dalam memperkuat perlindungan konsumen aset kripto di Indonesia, terutama jika diintegrasikan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Di tengah volatilitas pasar global dan meningkatnya minat generasi muda terhadap investasi aset digital, transparansi dan pengawasan menjadi faktor penentu keberlanjutan industri kripto nasional. 
 
Pengamat pasar mata uang dan aset digital, Ibrahim Assuaibi menilai, PoR bukan sekadar kewajiban teknis, melainkan fondasi kepercayaan publik yang memungkinkan regulator dan masyarakat memverifikasi ketersediaan aset nasabah secara 1:1. 
 
Pernyataan tersebut muncul dalam sebuah podcast yang membahas korban investasi kripto oleh sejumlah nasabah Akademi Crypto milik finfluencer Timothy Ronald.
 
 
Dengan dukungan regulasi yang kuat melalui UU P2SK, PoR diyakini mampu menekan risiko penyalahgunaan dana nasabah serta meningkatkan daya saing ekosistem kripto Indonesia.

PoR Disebut Standar Transparansi Baru di Industri Kripto

Ibrahim Assuaibi menegaskan Proof of Reserves merupakan standar transparansi baru yang mulai diadopsi oleh sejumlah crypto exchange besar di Indonesia. Melalui mekanisme ini, bursa kripto membuka akses verifikasi cadangan aset kepada publik dan regulator secara real time melalui teknologi blockchain.
 
"PoR berperan penting dalam memulihkan kepercayaan publik yang sempat tergerus akibat berbagai kasus gagal bayar dan praktik pengelolaan dana berisiko di pasar global. Dengan PoR, aset nasabah dipastikan tersedia penuh dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional berisiko tinggi, ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Integrasi PoR dengan UU P2SK Dinilai Krusial

Ibrahim menilai inisiatif industri seperti PoR harus diselaraskan dengan regulasi formal agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kehadiran UU P2SK dinilai menjadi payung hukum strategis untuk memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi serta menindak pelanggaran di sektor aset kripto.
 
Dirinya mendorong agar aspek transparansi PoR diintegrasikan secara eksplisit dalam revisi UU P2SK, dengan tujuan utama menekan potensi penyalahgunaan dana nasabah, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat mitigasi risiko gagal bayar.

Manfaat PoR: Transparansi hingga Mitigasi Risiko

Ibrahim merinci setidaknya tiga manfaat utama PoR jika dilembagakan dalam regulasi. Pertama, transparansi, dengan memastikan dana nasabah tidak digunakan untuk kepentingan di luar aktivitas perdagangan.
 
Kedua, akuntabilitas, melalui pemberian kewenangan pelacakan (tracking) yang lebih kuat bagi regulator, menyerupai fungsi audit di sektor perpajakan. Ketiga, mitigasi risiko gagal bayar, dengan menjaga likuiditas bursa tetap memadai saat pasar berada dalam kondisi ekstrem.

Indodax Catat PoR Rp13,5 Triliun

Di Indonesia, salah satu crypto exchange resmi yang telah menerapkan Proof of Reserves terverifikasi di sistem blockchain global adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026, total PoR Indodax tercatat mencapai Rp13,5 triliun.
 
Indodax mengumumkan data PoR tersebut melalui fitur Proof of Reserves di CoinMarketCap, yang memungkinkan publik melakukan verifikasi langsung berbasis data on-chain. Pencapaian ini menegaskan komitmen Indodax dalam menjaga cadangan aset nasabah secara penuh 1:1.

Regulator dan DPR Sepakat Perkuat Tata Kelola

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, bahwa fokus utama revisi UU P2SK adalah perlindungan konsumen dan pengawasan yang transparan. Ia menekankan bahwa industri aset kripto wajib mengedepankan tata kelola yang prudent seiring pengakuan kripto sebagai aset keuangan.
 
"Transparansi transaksi menjadi syarat mutlak dalam regulasi mendatang. Setiap aktivitas perdagangan harus dapat diidentifikasi secara jelas, mulai dari profil pelaku, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut," ujarnya.
 
Meski bukan solusi absolut terhadap seluruh risiko keamanan siber, Proof of Reserves dinilai sebagai langkah progresif dalam membangun ekosistem kripto yang transparan dan berkelanjutan. 
 
Integrasi inovasi teknologi dengan ketegasan regulasi melalui UU P2SK diyakini menjadi kunci utama menjaga stabilitas pasar, melindungi konsumen, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri aset kripto Indonesia ke depan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa