DHE SDA Wajib Masuk Himbara Mulai 2026, Kemenkeu Siap Jaga Rupiah

AKURAT.CO Pemerintah akan memperketat kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 2026 dengan mewajibkan penempatannya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini diharapkan memperkuat stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar rupiah.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, revisi aturan DHE SDA dilakukan karena kebijakan sebelumnya dinilai belum efektif menahan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
“Peraturan kemarin banyak celahnya. Uang masuk, tapi cepat keluar lagi,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Perpajakan Rp530 Triliun Perkuat Daya Saing Dunia Usaha
Ia menilai, kondisi tersebut membuat surplus perdagangan Indonesia belum memberikan dampak signifikan terhadap cadangan devisa.
Meski surplus perdagangan Januari–November 2025 mencapai USD38,54 miliar, cadangan devisa hanya bertambah sekitar USD0,8 miliar sepanjang 2025.
Untuk itu, pemerintah merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 melalui PP Nomor 8 Tahun 2025. Dalam aturan baru tersebut, DHE valas eksportir diwajibkan ditempatkan di Himbara agar pergerakan devisa dapat dikontrol lebih ketat.
Selain kewajiban penempatan, ketentuan terbaru juga mengubah batas konversi DHE valas ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir wajib mengonversi 100% DHE, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50%.
Baca Juga: Kemenkeu Gelontorkan Rp530 Triliun Insentif Pajak untuk Rumah Tangga
Purbaya berharap, kebijakan ini dapat menciptakan likuiditas valas domestik yang lebih kuat, menjaga stabilitas pasar keuangan, serta menopang penguatan nilai tukar rupiah ke depan.
“Kalau devisanya lebih tertahan di dalam negeri, pasar finansial kita lebih stabil dan rupiah bisa lebih kuat,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








