Aturan Baru DHE SDA Berlaku 2026, Menkeu Purbaya Bidik Lonjakan Cadangan Devisa

AKURAT.CO Pemerintah memastikan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku pada 2026.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan regulasi tersebut telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu pengundangan.
Kepastian itu disampaikan Purbaya menyusul rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan dan pengelolaan DHE SDA.
Revisi kebijakan ini dinilai krusial untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang selama ini belum mencerminkan kinerja surplus perdagangan Indonesia.
Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Perpajakan Rp530 Triliun Perkuat Daya Saing Dunia Usaha
“PP-nya sudah ditandatangani Presiden. Tinggal pengundangan saja. Jadi sudah pasti jalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, sepanjang 2024 cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar USD155,7 miliar. Hingga akhir Desember 2025, posisi tersebut hanya meningkat tipis menjadi sekitar USD156,5 miliar, atau naik sekitar USD0,8 miliar.
Padahal, Indonesia membukukan surplus perdagangan yang cukup besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat surplus neraca perdagangan sepanjang Januari–November 2025 mencapai USD38,54 miliar, tumbuh 31,8% secara tahunan.
Baca Juga: Kemenkeu Gelontorkan Rp530 Triliun Insentif Pajak untuk Rumah Tangga
Menurut Purbaya, minimnya kenaikan cadangan devisa di tengah surplus besar mengindikasikan masih adanya celah dalam aturan DHE sebelumnya. Devisa hasil ekspor memang masuk ke sistem keuangan domestik, namun kembali keluar dalam waktu singkat.
“Uangnya masuk, tapi dalam hitungan jam bisa keluar lagi,” ujarnya.
Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap surplus perdagangan dapat memberikan dampak yang lebih nyata terhadap penguatan cadangan devisa nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









