PMK Baru Buka Opsi Tarik Surplus BI untuk Jaga Likuiditas APBN

AKURAT.CO Pemerintah kini memiliki ruang kebijakan baru untuk menjaga likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penarikan sebagian sisa surplus Bank Indonesia (BI).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.
PMK 115/2025 merevisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
Baca Juga: Bea Cukai Perkuat Pengawasan demi Amankan Target APBN
Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 22A yang mengatur mekanisme tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI.
Melalui Pasal 22A, Menteri Keuangan dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus secara sementara sebelum tahun buku berakhir.
Permintaan tersebut dapat diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN.
Meski demikian, permintaan setoran itu tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah wajib berkoordinasi dengan BI sebagai otoritas moneter sebelum penarikan dilakukan.
Baca Juga: Belanja APBN 2026 Naik, Pemerintah Fokuskan Bansos ke Masyarakat
Dalam pelaksanaannya, bila sisa surplus BI yang disetorkan lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan BI diaudit, bank sentral wajib menyetor kekurangannya.
Sebaliknya, jika setoran lebih besar dari hasil audit, pemerintah akan mengembalikan kelebihan tersebut kepada BI sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak PMK diundangkan, yakni mulai 30 Desember 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








