Bank Jatim Sah Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Lampung

AKURAT.CO PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim telah resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) atas PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung). Langkah ini merupakan bagian dari pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memperkuat sektor perbankan daerah di Indonesia.
Menurut keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen Bank Jatim ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (5/1/2026), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan melalui surat pada akhir Desember 2025.
Dalam struktur KUB ini, Bank Jatim berperan sebagai bank induk, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai ultimate shareholder Bank Lampung.
Baca Juga: BJTM Suntuk Modal Bank Sultra dan Bank Lampung Masing-masing Rp100 Miliar, Bentuk KUB
Bank Jatim menyuntikkan modal sebesar Rp100 miliar ke Bank Lampung. Dari jumlah tersebut, Rp25,38 miliar digunakan sebagai setoran modal untuk memperoleh 2.537.684 lembar saham baru, sedangkan sisanya Rp74,62 miliar dicatat sebagai agio saham. Dengan transaksi ini, kepemilikan saham Bank Jatim di Bank Lampung mencapai 5,42%.
Inisiatif ini selaras dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mendorong sinergi antar Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna meningkatkan efisiensi operasional dan ketahanan modal.
Melalui skema KUB, Bank Lampung diharapkan mendapat penguatan tata kelola dan operasional dari Bank Jatim. Kedua bank dapat berbagi infrastruktur teknologi, pengembangan SDM, serta memperluas ekspansi bisnis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur dan Lampung.
Aksi ini menjadi contoh penting dalam konsolidasi perbankan nasional, menunjukkan komitmen Bank Jatim untuk membangun ekosistem perbankan daerah yang lebih kuat melalui kolaborasi strategis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi






