Cek Harga Perak Hari Ini, 10 Desember 2025: Lonjakan Signifikan atau Stabil?

AKURAT.CO Harga perak menunjukkan pergerakan yang menarik pada 10 Desember 2025, mencatat tren yang signifikan di pasar komoditas global.
Kenaikan harga perak ini terjadi di tengah berbagai faktor ekonomi yang memengaruhi harga logam mulia.
Para investor dan pelaku pasar terus memantau pergerakan harga perak, yang saat ini menjadi perhatian utama. Berikut rincian harga perak hari ini, Rabu (10/12/2025).
Harga Perak pada 10 Desember 2025
Harga perak Antam mengalami kenaikan pada perdagangan pada Rabu (10/12/2025), sejalan dengan pergerakan harga emas.
Menurut data dari Logam Mulia (Antam), harga perak pada 10 Desember 2025 berada di level Rp37.845 per gram, meningkat Rp1.600 dari harga hari sebelumnya.
Selain itu, harga acuan global juga menunjukkan kenaikan menjadi Rp32.621 per gram, naik Rp1.427 dibandingkan harga terakhir Rp31.194 per gram.
Perbandingan Harga Perak Antam
Untuk produk perak batangan Antam, berikut adalah rincian harga, pada Rabu (10/12/2025).
Harga perak batangan 1 gram: Rp37.845
Harga perak batangan 250 gram: Rp9.861.250 (Rp10.945.988 setelah PPN 11%)
Harga perak batangan 500 gram: Rp18.922.500 (Rp21.003.975 setelah PPN 11%)
Investasi Perak dan Cara Pembelian
Perak dapat menjadi aset diversifikasi jangka panjang, terutama karena penggunaannya yang luas di industri teknologi dan energi, meskipun volatilitasnya lebih tinggi dibandingkan emas.
Ada beberapa cara aman dan resmi untuk membeli perak batangan:
1. Antam (Logam Mulia): Penjualan dilakukan melalui butik LM atau situs web resmi, dengan produk bersertifikat dan harga resmi harian yang transparan.
2. Pegadaian: Menyediakan perak batangan melalui layanan tabungan atau pembelian langsung, dengan keuntungan pembelian yang dapat dicicil.
3. E-Commerce Tepercaya: Beberapa platform besar menawarkan produk perak dari penjual bersertifikat, namun pembeli perlu memeriksa reputasi toko, ulasan, dan keaslian produk
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi







