Akurat

Resmi! Derivatif Aset Keuangan Digital Masuk Pengawasan OJK

Hefriday | 5 Desember 2025, 14:03 WIB
Resmi! Derivatif Aset Keuangan Digital Masuk Pengawasan OJK

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperluas ruang lingkup pengaturan perdagangan aset keuangan digital dengan memasukkan derivatif aset keuangan digital (AKD) sebagai bagian dari instrumen yang diawasi. 

Langkah ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
 
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan aturan baru ini didorong pesatnya perkembangan pasar aset digital, khususnya aset kripto, yang semakin diminati masyarakat sebagai instrumen investasi. 
 
Menurutnya, tren tersebut menciptakan kebutuhan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap inovasi produk digital.
 
Ismail menuturkan, munculnya produk-produk baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, termasuk derivatif pada aset digital, menjadi salah satu pertimbangan utama penerbitan POJK 23/2025. 
 
 
Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menguatkan peran penyelenggara perdagangan aset digital di Indonesia.
 
“POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi standar pengawasan terbaik di sektor jasa keuangan dan praktik internasional,” ujar Ismail dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
 
Dalam aturan terbaru itu, OJK menegaskan bahwa AKD kini mencakup aset kripto serta aset keuangan digital lainnya, termasuk derivatif digital. 
 
Dengan demikian, seluruh aset digital yang diperdagangkan wajib memenuhi kriteria tertentu, antara lain diterbitkan, disimpan, ditransfer, atau diperdagangkan melalui teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology/DLT).
 
OJK juga menekankan bahwa penyelenggara perdagangan AKD dilarang memperdagangkan aset digital yang tidak tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa. 
 
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap produk yang beredar telah melalui proses kurasi dan evaluasi risiko.
 
Terkait perdagangan derivatif AKD, POJK 23/2025 memberikan landasan baru bagi Bursa untuk menyelenggarakan perdagangan instrumen derivatif. 
 
Namun, sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, Bursa wajib memperoleh persetujuan dari OJK. Sementara itu, pedagang dapat melakukan jual-beli derivatif AKD berdasarkan amanat konsumen di Bursa yang telah disetujui tanpa memerlukan persetujuan terpisah dari OJK.
 
Meski demikian, pedagang tetap diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis kepada OJK sebelum memulai aktivitas jual-beli derivatif atas amanat konsumen. 
 
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga transparansi sekaligus memperkuat pengawasan pasar.
 
Regulasi baru ini juga menekankan aspek pelindungan konsumen. Penyelenggara perdagangan AKD harus memiliki mekanisme margin atau jaminan yang ditempatkan di rekening khusus, baik dalam bentuk uang maupun AKD, sebagai bagian dari mitigasi risiko pada transaksi derivatif digital.
 
Selain itu, konsumen yang ingin memperdagangkan derivatif AKD diwajibkan mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang. 
 
Uji pengetahuan ini dirancang untuk memastikan konsumen memahami risiko dan karakteristik instrumen derivatif yang tergolong kompleks dan berisiko tinggi.
 
OJK berharap penerbitan POJK 23/2025 dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong pertumbuhan industri aset digital yang sehat dan berkelanjutan. 
 
Dengan pengaturan yang lebih matang, pasar aset digital Indonesia diharapkan mampu bersaing di tingkat internasional tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan keamanan bagi masyarakat.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa