AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemberian insentif pajak untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tengah meningkatnya kompetisi dengan bursa global.
Usulan ini disampaikan langsung Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (3/12/2025). Mahendra meminta agar pembahasan insentif masuk dalam agenda prioritas parlemen.
Mahendra menilai, iklim investasi domestik membutuhkan dukungan yang lebih kuat, terutama melalui kebijakan fiskal yang mampu menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan minat investor.
Menurutnya, pasar modal Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh lebih cepat apabila didukung kebijakan insentif yang tepat sasaran. “Pimpinan Bapak/Ibu Anggota Komisi XI mohon dapat mempertimbangkan insentif, termasuk insentif pajak, guna meningkatkan daya tarik pasar modal kita,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, langkah tersebut dapat menciptakan efek berantai bagi pendalaman pasar dan peningkatan jumlah emiten.
Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menegaskan pentingnya insentif tidak hanya pada aspek perpajakan, tetapi juga biaya emisi di OJK maupun Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurutnya, banyak perusahaan yang masih menilai biaya listing sebagai salah satu hambatan. Inarno menyebut kebutuhan relaksasi atas biaya tahunan dan biaya pencatatan awal menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan minat perusahaan melantai di bursa.
Skema insentif bertingkat atau tiering pun dinilai lebih relevan untuk mendorong peningkatan free float emiten secara bertahap.
Saat ini, emiten yang memiliki free float minimal 40% mendapatkan potongan Pajak Penghasilan sebesar 5%. Namun, menurut OJK, skema itu belum cukup memacu perusahaan untuk memperluas kepemilikan publik secara signifikan.
Karena itu, usulan baru menyarankan pemberlakuan insentif mulai dari free float 25%. “Dari 25 persen bisa mulai diberikan pengurangan PPh 2–3 persen, lalu meningkat sesuai level free float. Ini lebih mendorong perusahaan untuk membuka lebih banyak saham ke publik,” kata Inarno.
Dirinya menilai insentif berlapis dapat menghasilkan persaingan sehat antar-emiten untuk memperkuat struktur sahamnya.
OJK juga menekankan pentingnya penegakan aturan bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan free float. Sanksi dapat berupa denda, penurunan papan perdagangan, hingga suspensi dan delisting untuk pelanggaran berulang. "Compliance harus menjadi bagian utama dari penguatan pasar yang sehat,” tambah Inarno.
Rapat kerja tersebut juga membahas potensi peningkatan batas minimal free float yang selama ini berada di level 7,5%. OJK dan BEI menilai batasan itu bisa dinaikkan hingga 10–15% demi pendalaman pasar.
Dengan struktur kepemilikan publik yang lebih besar, likuiditas perdagangan saham diharapkan meningkat signifikan. Melalui usulan insentif pajak dan skema tiering, OJK berharap pasar modal Indonesia semakin kompetitif, inklusif, dan menarik bagi investor global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat










