Bitcoin Anjlok di Bawah USD100 Ribu, Indodax: Bagian Dinamika Pasar

AKURAT.CO Harga Bitcoin (BTC) yang kembali melemah hingga turun di bawah USD100.000 dinilai sebagai bagian dari dinamika alami pasar aset digital di tengah kondisi global yang tidak menentu.
Pelemahan tersebut turut menekan pergerakan aset kripto lain pada akhir pekan ini.
Vice President Indodax, Antony Kusuma, menjelaskan bahwa tekanan jual semakin besar setelah BTC jatuh di bawah level support di kisaran USD96.000.
Baca Juga: Indodax Sumbang 50 Persen Penerimaan Pajak Kripto
Padahal, pada saat yang sama pemerintah Amerika Serikat kembali beroperasi usai Presiden Donald Trump menandatangani rancangan anggaran yang mengakhiri penutupan pemerintahan (shutdown) selama 43 hari.
“Penurunan harga Bitcoin di bawah USD100.000 dipengaruhi oleh beberapa faktor makro eksternal,” ujar Antony di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Antony menegaskan bahwa pergerakan harga yang terjadi saat ini bukan hal yang perlu direspons secara berlebihan, karena merupakan bagian dari proses konsolidasi menuju fase pematangan industri kripto.
Dirinya menilai ketidakpastian kebijakan suku bunga tetap menjadi penentu utama dalam arah harga Bitcoin.
“Kebijakan suku bunga The Fed memiliki imbas terhadap pergerakan harga Bitcoin. Selama arah kebijakan masih belum jelas, volatilitas pasar akan tetap tinggi karena investor menunggu kepastian,” tuturnya.
Baca Juga: Indodax Bukukan Volume Transaksi Rp15,24 Triliun, Kuasai 42,8 Persen Pasar Kripto per April 2025
Menurutnya, potensi pemangkasan suku bunga pada Desember dapat menjadi titik balik penting yang membuka peluang pemulihan pasar kripto global.
Dengan berakhirnya shutdown dan regulator kembali beroperasi penuh, Antony menilai pasar kini memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian arah dalam beberapa pekan ke depan.
Dirinya menyebut kondisi ini dapat memberi sentimen positif bagi pergerakan aset digital.
“Pasar memiliki ruang untuk menata ulang arah dalam beberapa minggu ke depan,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








