OJK Cabut Izin Usaha BPR Artha Kramat di Tegal
Hefriday | 24 Oktober 2025, 15:53 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat, yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Kepala OJK Tegal, Noviyanto Utomo, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat dilakukan atas permintaan pemegang saham sendiri (self liquidation).
Langkah tersebut diambil agar kelompok usaha dapat lebih fokus ke pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna, yang berada dalam grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat.
“Pencabutan izin usaha ini merupakan keputusan strategis dari pemegang saham untuk melakukan penggabungan fokus bisnis pada entitas lain dalam satu grup kepemilikan. OJK menghormati langkah tersebut selama seluruh ketentuan dan kewajiban hukum telah dipenuhi,” kata Noviyanto dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara langsung pada 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal. Dalam kesempatan itu, hadir Pemegang Saham Pengendali, Hadiyanto Prabowo, serta jajaran direksi BPR Artha Kramat untuk menerima dokumen resmi pencabutan.
Dalam pertemuan tersebut, Hadiyanto Prabowo menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga (DPK) milik nasabah BPR Artha Kramat telah diselesaikan sepenuhnya oleh pemegang saham sebelum proses pencabutan izin dilakukan.
Dengan demikian, tidak ada kewajiban keuangan yang tertinggal terhadap nasabah bank tersebut.
“Kami memastikan seluruh hak nasabah telah dipenuhi sebelum proses pencabutan izin usaha dilakukan. Ini menjadi bentuk tanggung jawab kami terhadap masyarakat dan pemegang kepercayaan selama BPR Artha Kramat beroperasi,” ujar Hadiyanto.
OJK menegaskan bahwa meskipun izin usaha telah dicabut, pemegang saham tetap bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban dan tuntutan hukum yang mungkin muncul di kemudian hari.
Tanggung jawab tersebut meliputi penyelesaian administratif maupun keuangan yang masih terkait dengan BPR Artha Kramat setelah tanggal pencabutan izin.
Noviyanto menambahkan, langkah pencabutan izin usaha ini tidak berdampak pada stabilitas sektor perbankan di wilayah Tegal dan sekitarnya.
OJK memastikan bahwa kegiatan operasional lembaga keuangan lain, termasuk BPR-BPR yang masih aktif, tetap berjalan normal dan berada dalam pengawasan ketat.
“Proses ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penataan sektor perbankan rakyat. OJK selalu memastikan bahwa setiap proses penghentian kegiatan usaha dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap kepentingan nasabah,” jelasnya.
Menurut data OJK, BPR Artha Kramat selama ini beroperasi melayani masyarakat lokal di Kabupaten Tegal, dengan fokus pada pembiayaan usaha mikro dan kecil.
Namun, pemegang saham menilai konsolidasi dengan BPR Bumi Sediaguna akan meningkatkan efisiensi, memperkuat permodalan, dan memperluas jangkauan layanan perbankan di wilayah yang sama.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan lembaga keuangan tempat mereka menabung atau bertransaksi memiliki izin resmi dan berada dalam pengawasan OJK.
“Kehati-hatian masyarakat sangat penting dalam memilih lembaga keuangan. Pastikan legalitasnya agar dana dan transaksi aman,” pesan Noviyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










