Bos OJK: Roadmap OJK Jadi Pijakan Transformasi Pergadaian

AKURAT.CO Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 bukan sekadar dokumen kebijakan, melainkan wujud kolaborasi nyata antara regulator, asosiasi, dan pelaku industri.
Mahendra menyebut roadmap ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023, yang memberi mandat luas bagi penguatan sektor jasa keuangan, termasuk pergadaian.
“Tujuan akhirnya bukan hanya memperkuat industri keuangan, tapi juga mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Mahendra saat peluncuran roadmap di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Baca Juga: OJK Sebut Kredit ke Sektor Produktif Naik Signifikan, Ini Buktinya
Dalam roadmap tersebut, OJK menetapkan lima strategi utama, yaitu pertama Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM.
Kedua, Pengawasan, pengaturan, dan perizinan yang konsisten dan berintegritas. ketiga, Edukasi dan perlindungan konsumen untuk memberantas praktik gadai ilegal.
Keempat, Pengembangan ekosistem industri dan sertifikasi profesi. Kelima, Inovasi digitalisasi dan penguatan gadai syariah berkelanjutan.
Mahendra menyoroti masih adanya praktik gadai ilegal di sejumlah daerah, bahkan di sekitar kantor OJK.
Dirinya menilai hal ini sebagai tantangan besar dalam meningkatkan kesadaran hukum dan pengawasan lapangan.
“Kalau bedanya hanya dua blok dari kantor OJK, berarti bukan hanya pelaku yang salah. Kita juga harus memperkuat sistem pengawasan,” katanya.
Mahendra berharap roadmap ini menjadi pijakan bersama agar industri pergadaian bukan hanya menyediakan pinjaman, melainkan menjadi mitra pemberdayaan ekonomi rakyat.
“Kita ingin menjadikan industri pergadaian tumbuh sehat, modern, dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta ketahanan ekonomi nasional,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








